Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan BI: Suku Bunga Kartu Kredit Maksimal 1,75 Persen

Aturan BI: Suku Bunga Kartu Kredit Maksimal 1,75 Persen kartu kredit. shutterstock

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan kebijakan relaksasi kartu kredit yang diberikan saat pandemi.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (22/12).

Selain itu, BI turut memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan, dari semula berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Perry melanjutkan, pihaknya juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Tak hanya memberi perpanjangan pada kebijakan relaksasi kartu kredit, dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, bank sentral memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Kebijakan Tarif SKNBI

"Kami juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," tuturnya.

Di sisi lain, BI akan menempuh langkah strategis untuk memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional mengantisipasi Natal dan Tahun Baru dengan beberapa langkah, yakni memastikan ketersediaan uang rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian, BI akan menjaga keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh bank sentral dan industri sistem pembayaran.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suku Bunga Acuan BI Naik, Segini Bunga Deposito BCA, BNI Hingga BRI
Suku Bunga Acuan BI Naik, Segini Bunga Deposito BCA, BNI Hingga BRI

Bunga deposito yang ditawarkan oleh Bank BCA sebesar 3,50 persen untuk tenor 1 bulan; 3,75 persen untuk tenor 3 bulan; 2,50 persen untuk tenor 6 bulan; dan 2,00

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Perbankan Rp259 Triliun Hingga Oktober 2024
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Perbankan Rp259 Triliun Hingga Oktober 2024

Dari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari

Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi pada sasaran 2,5±1 persen pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Selengkapnya
Bank BCA Ubah Tanggal Tagihan dan Jatuh Tempo Layanan Paylater Mulai Juli 2024, Berikut Simulasinya
Bank BCA Ubah Tanggal Tagihan dan Jatuh Tempo Layanan Paylater Mulai Juli 2024, Berikut Simulasinya

Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo, sebelumnya tanggal 10 setiap bulan, menjadi tanggal 26 setiap bulan.

Baca Selengkapnya
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya