Aturan BPN, orang asing bisa jaminkan & wariskan rumah di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru saja merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam aturan ini, BPN menyebut hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Dalam hal rumah tunggal dengan hak pakai di atas hak milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan hak pakai di atas hak pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.
-
Siapa yang menghuni pemukiman? Analisis genetik pada tulang manusia yang digali menunjukkan hubungan erat antara penduduk pemukiman ini dengan kelompok lain di China selatan dan Asia Tenggara.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Siapa yang tinggal di rumah dinas di Karawang? Pada masa itu, Annisa dan AHY masih tinggal di rumah dinas di Karawang.
-
Siapa yang tinggal di rumah tersebut? Jadi Tempat Tinggal Bangunan ini dulunya menjadi tempat tinggal Cut Nyak Dien bersama Teuku Umar selama kurang lebih 3 tahun lamanya.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Apa pengertian domisili menurut hukum? Secara yuridis, domisili adalah tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak.
Selain itu, pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
"Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud karena waris dan ahli waris merupakan orang asing, orang asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).
Sementara apabila orang asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
"Keterangan mengenai orang asing/ahli waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Permen ini, maka rumah dan tanahnya akan di lelang oleh negara, dalam hal dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara. Atau rumah tersebut menjadi milik pemegang hak milik atau hak pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca SelengkapnyaNegara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya belum mau bicara lebih jauh karena rencana tersebut masih belum dibahas.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca Selengkapnya