Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan BPN, orang asing bisa jaminkan & wariskan rumah di Indonesia

Aturan BPN, orang asing bisa jaminkan & wariskan rumah di Indonesia perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru saja merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini, BPN menyebut hak atas rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Dalam hal rumah tunggal dengan hak pakai di atas hak milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan hak pakai di atas hak pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

Selain itu, pasal 5 Permen ini menegaskan, hak atas rumah tempat tinggal atau hunian orang asing dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

"Dalam hal peralihan sebagaimana dimaksud karena waris dan ahli waris merupakan orang asing, orang asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 5 ayat (2) Permen tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).

Sementara apabila orang asing/ahli waris tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

"Keterangan mengenai orang asing/ahli waris yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," bunyi Pasal 6 ayat (2) Permen tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut Permen ini, maka rumah dan tanahnya akan di lelang oleh negara, dalam hal dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara. Atau rumah tersebut menjadi milik pemegang hak milik atau hak pengelolaan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura

Syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar

Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara

Jokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Usul Bentuk Family Office di Bali, Ini Respons Pj Gubernur
Menko Luhut Usul Bentuk Family Office di Bali, Ini Respons Pj Gubernur

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya belum mau bicara lebih jauh karena rencana tersebut masih belum dibahas.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya