Aturan cukai rokok bakal bikin industri rokok kecil bangkrut
Merdeka.com - Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau yang rencananya mulai diterapkan 10 Juli 2013, dinilai memberatkan pengusaha rokok. Termasuk perusahaan rokok skala kecil yang ikut terkena dampak dalam aturan itu.
Pengusaha Rokok Gudang Baru Ali Khoizin menegaskan, PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil. Menurut Ali, aturan itu atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok nasional dan daerah.
"Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki oleh asing, untuk memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan asing itu juga mengatur regulasi. Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Semisal, dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Dalam PMK tersebut, pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, akan dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.
"Logika dalam PMK 78 itu salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," tegas dia.
Apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kebangkrutan.
"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri rokok ada budaya, pemerintah mengabaikan nilai nilai itu," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca Selengkapnya