Aturan Dibatalkan MA, Dirut BPJS Kesehatan Belum Tahu Kapan Iuran Diturunkan
Merdeka.com - Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
"Kami belum mendapatkan detil putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kota Malang, Jawa Timur dikutip dari Antara, Rabu (11/3).
Dia menegaskan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Namun, hingga saat ini dia belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3) itu.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa saja yang dibahas BPJS Kesehatan dengan Wali Kota Balikpapan? Dalam suasana akrab, Ghufron menyampaikan apresiasinya atas komitmen Wali Kota Balikpapan dalam dukungannya kepada BPJS Kesehatan, sehingga saat ini Kota Balikpapan termasuk salah satu kota yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). 'Untuk capaian di Kota Balikpapan sudah bagus di 99,68 persen. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan apa saja yang telah BPJS Kesehatan lakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut," kata Fachmi.
Fachmi menjelaskan, dengan belum mendapatkan salinan putusan tersebut, pihaknya belum bisa mengetahui detil teknis terkait putusan itu, yang salah satunya mencakup pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan mulai berlaku sejak kapan.
Fachmi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat termasuk berkoordinasi pada tingkat menteri untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.
Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini, akan membahas detil putusan MA. Namun, BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan, kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.
Putusan Mahkamah Agung
Pada Senin (9/3), Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Uji materi tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak disertai dengan alasan yang logis.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada pasal tersebut, mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.
Kemudian, iuran Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menerangkan, alasan pembatasan BBM subsidi untuk efisiensi APBN 2025.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pemerintah belum terpikirkan untuk membatasi BBM bersubsidi
Baca SelengkapnyaBenarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca Selengkapnya