Aturan direvisi, UKM dan perusahaan rintisan dipermudah melantai di bursa saham
Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan papan akselerasi guna mempermudah UMKM dan perusahaan rintisan untuk melantai di bursa saham atau go public di pasar modal RI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pengajuan revisi aturan untuk papan akselerasi itu akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.
"Kita memang sudah ajukan ini kepada OJK namun kami dapat usulan, feeback dari para pelaku dan OJK. Jadi BEI akan revisi, kita akan serahkan draftnya tahun ini," tuturnya di Gedung BEI, Kamis (6/9).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kapan BNI Sekuritas akan merevisi target harga BRI? Bahkan valuasi BBRI disebut menarik akibat adanya tren kenaikan suku bunga sehingga pihaknya akan kembali melakukan reviu.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Secara sederhana, revisi pengaturan papan akselerasi itu untuk memangkas regulasi yang dipandang berbelit-belit dan juga memakan waktu yang lama. Salah satunya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
"Perbaikan usulan ini misalnya penggunaan standar akuntansi. Misalnya ke depan tidak mewajibkan semua pakai PSAK yang umum tapi pakai PSAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang sifatnya lebih sederhana. Intinya semua jadi punya kesempatan dan lebih mudah," ujarnya.
Sebelumnya OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yakni POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017 yang meliputi pengaturan tentang aset maksimal (net tangible asset) untuk para startup dapat masuk ke pasar modal.
"Dengan terbitnya POJK 53 dan 54 ini maka BEI inline atau sejalan dengan hal itu. Jadi supaya mengakomodasi teman-teman startup dalam hal akses permodalan. Karena startup inilah yang ke depan menggerakan perekonomian Indonesia," tandas dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaPemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.
Baca SelengkapnyaLangkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya