Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan disahkan Sri Mulyani, harga rokok resmi naik 1 Januari 2017

Aturan disahkan Sri Mulyani, harga rokok resmi naik 1 Januari 2017 Ilustrasi rokok. ©Shutterstock.com/bikeriderlondon

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dengan adanya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.

"Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.

Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya

Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?

Banyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya

Arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya