Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah

Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.

Peraturan anyar ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan lnstalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2017.

Orang lain juga bertanya?

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Soerjaningsih mengatakan, salah satu poinnya adalah tanggung jawab pengawasan di hilir, seperti SPBU akan dilimpahkan kepada Badan Usaha yang memiliki hak niaga, misalnya PT Pertamina.

Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas hanya akan memberikan pedoman teknis dan panduan pembangunan SPBU. Sementara pengawasan pelaksanaan keselamatan di seluruh SPBU menjadi tanggung jawab Badan Usaha.

"Jadi mandiri dilakukan oleh badan usaha, tapi bukan berarti kita melepas begitu saja. SPBU untuk keselamatan, pedoman teknis itu ada. Tapi tidak ada lagi izin (bangun SPBU) dari Dirjen Migas," ungkapnya di Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (13/3).

Meskipun tanggung jawab keselamatan SPBU ada di pihak pengelola, tidak akan mengurangi aspek keselamatan. Malah prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat jika tidak lagi ada kewajiban izin dari Dirjen Migas.

Lebih jauh, kata dia, jika terjadi kecelakaan, sanksi pun akan diberikan oleh Badan Usaha sebagai pemegang izin niaga yang bertanggungjawab kepada SPBU di bawahnya. "Kita tahu beberapa hari kemarin bahwa ada ledakan di SPBU. Kita tahu bahwa itu sangat dekat dengan masyarakat. Yang jelas bahwa kemashlahatan umum ini yang akan kita jaga. Tetap ada pemeriksaan dan inspeksi layanan SPBU, sanksi pembekuan dan lain-lain," ujar dia.

"Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian operasi dan ketentuan tertulis. Migas tidak memberikan sanksi apapun, tinggal ke Pertamina. Yang kita tegur adalah partnernya, Tanggung jawab pertamina sebagai pemegang izin usaha niaga," sambung dia.

Berikut rincian penyederhanaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 :

1. Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

2. Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).

3. Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).

4. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3 (***) atau tingkat tertinggi.

5. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 (**)

6. Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)

7. Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)

8. ‎Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertamina Patra Niaga Inspeksi SPBU, Cek Stok BBM Hingga Kualitas Produk
Pertamina Patra Niaga Inspeksi SPBU, Cek Stok BBM Hingga Kualitas Produk

Pertamina Patra Niaga melakukan uji tera untuk memastikan akurasi dispenser BBM di SPBU sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jaga Keamanan Kilang, KPI Kaji Teknologi Baru untuk Memindahkan Petir
Jaga Keamanan Kilang, KPI Kaji Teknologi Baru untuk Memindahkan Petir

Peremajaan alat pabrik jadi salah satu hal penting untuk meminimalisir risiko. Menurutnya, kondisi peralatan pabrik terus menurun seiring waktu dan penggunaan.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Kunjungi ASDP Surabaya untuk Pastikan BBM Subsidi Digunakan Efektif dan Efisien
BPH Migas Kunjungi ASDP Surabaya untuk Pastikan BBM Subsidi Digunakan Efektif dan Efisien

Kunjungan kerja ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Proyek Migas, PGAS Solution Resmi Gandeng Lemigas
Tingkatkan Kualitas Proyek Migas, PGAS Solution Resmi Gandeng Lemigas

Penyelenggaraan penandatanganan MoU merupakan upaya kedua pihak dalam meningkatkan kerja sama bisnis, kompetensi dan keahlian pekerja.

Baca Selengkapnya
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi

Nantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite di Tangan Sri Mulyani dan Erick Thohir
Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite di Tangan Sri Mulyani dan Erick Thohir

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pastikan Operasional Aman, PGN Kini Punya HSSE Demo Room di Medan
Pastikan Operasional Aman, PGN Kini Punya HSSE Demo Room di Medan

HSSE Demo Room Medan akan menjadi salah satu sarana induksi bagi para pekerja dan mitra kerja terkait 16 elemen Corporate Life Saving Rules (CLSR).

Baca Selengkapnya
Pantau Penyaluran BBM di Semarang, BPH Migas Minta SPBU untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pantau Penyaluran BBM di Semarang, BPH Migas Minta SPBU untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Selama pemantauan SPBU di wilayah Semarang, Iwan pun juga berdiskusi dengan masyarakat yang mengisi BBM.

Baca Selengkapnya