Aturan disederhanakan, bangun SPBU kini jauh lebih mudah
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.
Peraturan anyar ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan lnstalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2017.
-
Mengapa Pertamina Hulu Energi fokus pada aspek keselamatan kerja? 'PHE akan terus melaksanakan kinerja unggul dengan mengedepankan aspek safety di setiap lini Pekerjaan yang sesuai dengan good corporate governance,’’ jelas Chalid Said Salim, Direktur Utama PHE.
-
Bagaimana BPH Migas memantau pipa gas? Untuk monitoring data, dalam proses pengangkutan gas bumi Wahyudi mengungkapkan bahwa PT TGI telah mengembangkan dengan mekanisme sistem SCADA (Supervisory Control and Data Acqusition). 'Jadi, Penyaluran, volume, pengangkutan, tekanan, temperatur, komposisi gas bumi, semua sudah terpantau secara online, realtime.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM di daerah? 'Dalam menjalankan tugas, BPH Migas dibantu oleh instansi lain, antara lain dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Soerjaningsih mengatakan, salah satu poinnya adalah tanggung jawab pengawasan di hilir, seperti SPBU akan dilimpahkan kepada Badan Usaha yang memiliki hak niaga, misalnya PT Pertamina.
Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas hanya akan memberikan pedoman teknis dan panduan pembangunan SPBU. Sementara pengawasan pelaksanaan keselamatan di seluruh SPBU menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
"Jadi mandiri dilakukan oleh badan usaha, tapi bukan berarti kita melepas begitu saja. SPBU untuk keselamatan, pedoman teknis itu ada. Tapi tidak ada lagi izin (bangun SPBU) dari Dirjen Migas," ungkapnya di Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (13/3).
Meskipun tanggung jawab keselamatan SPBU ada di pihak pengelola, tidak akan mengurangi aspek keselamatan. Malah prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat jika tidak lagi ada kewajiban izin dari Dirjen Migas.
Lebih jauh, kata dia, jika terjadi kecelakaan, sanksi pun akan diberikan oleh Badan Usaha sebagai pemegang izin niaga yang bertanggungjawab kepada SPBU di bawahnya. "Kita tahu beberapa hari kemarin bahwa ada ledakan di SPBU. Kita tahu bahwa itu sangat dekat dengan masyarakat. Yang jelas bahwa kemashlahatan umum ini yang akan kita jaga. Tetap ada pemeriksaan dan inspeksi layanan SPBU, sanksi pembekuan dan lain-lain," ujar dia.
"Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian operasi dan ketentuan tertulis. Migas tidak memberikan sanksi apapun, tinggal ke Pertamina. Yang kita tegur adalah partnernya, Tanggung jawab pertamina sebagai pemegang izin usaha niaga," sambung dia.
Berikut rincian penyederhanaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 :
1. Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
2. Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).
3. Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
4. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3 (***) atau tingkat tertinggi.
5. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 (**)
6. Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)
7. Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)
8. Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina Patra Niaga melakukan uji tera untuk memastikan akurasi dispenser BBM di SPBU sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPeremajaan alat pabrik jadi salah satu hal penting untuk meminimalisir risiko. Menurutnya, kondisi peralatan pabrik terus menurun seiring waktu dan penggunaan.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaraan penandatanganan MoU merupakan upaya kedua pihak dalam meningkatkan kerja sama bisnis, kompetensi dan keahlian pekerja.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaMasukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca SelengkapnyaHSSE Demo Room Medan akan menjadi salah satu sarana induksi bagi para pekerja dan mitra kerja terkait 16 elemen Corporate Life Saving Rules (CLSR).
Baca SelengkapnyaSelama pemantauan SPBU di wilayah Semarang, Iwan pun juga berdiskusi dengan masyarakat yang mengisi BBM.
Baca Selengkapnya