Aturan ditarget terbit November, ini skema pajak dalam gross split
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan terkait skema gross split. Adapun bentuk aturan yang akan dikeluarkan ialah Peraturan Pemerintah (PP) dan direncanakan terbit akhir November.
"Sebelum 27 November kita harapkan PP ini bisa terbit," ungkap Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syarhial, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Menurut Ego, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerbitan aturan ini. "Menteri Keuangan kirim surat kepada Presiden meminta persetujuan terbitkan ini (PP pajak gross split)," kata dia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Susyanto, mengatakan ada dua pokok pikiran utama dalam aturan tersebut. Salah satunya terkait loss carry forward.
"Pertama loss carry forward akhirnya sesuai UU PPh 5 tahun maka ini dikhususkan. Kekhususan ini menggembirakan sampai paling lama 10 tahun," kata dia.
Selain itu, aturan ini juga mengatakan bahwa pajak-pajak lain (indirect tax) yang dibayarkan kontraktor pada masa ekplorasi akan dimasukkan dalam penghitungan split.
"Jadi mereka tetap membayar pajak-pajak lain (indirect tax), tapi atas pembayaran ini akan digantikan penambahan split setara biaya yang telah dikeluarkan, yang indirect tax tadi," jelasnya.
"Artinya, kontraktor pada akhirnya tidak membayar indirect tax karena digantikan dengan split," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca Selengkapnya