Aturan ESDM dinilai ciptakan monopoli baru pengelolaan gas bumi
Merdeka.com - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi. Aturan tersebut dibuat untuk menertibkan para trader bermodal kertas dan tak punya infrastruktur.
Ketua Asosiasi Trader Gas Indonesia Sabrun Amperawan mengatakan Permen yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melenceng jauh dari substansi niat pemerintah untuk menurunkan harga gas pada tingkat yang wajar dan kompetitif bagi industri.
"Permen tersebut kalau dibaca pasal per pasal tidak mengatur apapun terkait trader gas berfasilitas atau tidak berfasilitas, yang ada malah membatasi peluang trader gas yang telah membangun infrastruktur pipa untuk memperoleh alokasi gas," ujar dia di Jakarta, Jumat (13/11).
-
Bagaimana Kementerian ESDM menetapkan potensi penyimpanan karbon nasional? Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
Menurut dia, aturan tersebut dapat mematikan trader gas yang sudah membangun infrastruktur. Selain itu, aturan ini bisa menciptakan monopoli baru dalam pengelolaan gas tanah air.
"Namun kalau trader gas swasta diberangus, akan muncul penjual tunggal yang bisa sesukanya menaikan harga, terutama gas yang dipakai industri. Bahkan bisa dua kali lipat harga standarnya, sementara industri pemakai tidak punya pilihan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.
"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia dalam sosialisasi tersebut di Gedung ESDM, Jakarta, Selasa (10/10).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaLuhut juga memaparkan bahwa ada tiga kunci strategis memastikan keseimbangan keamanan energi Indonesia.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaPemerintah melihat Indonesia memiliki potensi ekonomi besar dengan Carbon Capture Storage.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca Selengkapnya