Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Harga BBM Nonsubsidi Demi Keadilan Antara Pengusaha dan Konsumen

Aturan Harga BBM Nonsubsidi Demi Keadilan Antara Pengusaha dan Konsumen Antrean kendaraan di SPBU Abdul Muis Harga BBM. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ketentuan terkait harga BBM (Bahan Bakar Minyak) eceran Umum atau nonsubsidi yang mencakup antara lain Pertalite, Pertamax, Solardex, Dexlite, serta BBM Umum yang dijual di SPBU milik swasta seperti Shell, Total dan lainnya.

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktik usaha menjadi lebih adil.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk menjaga konsumen agar harga BBM tidak perlu mahal, sesuai aturan yang ada, maka itu perlu diatur. Pengaturan ini kemudian mempermudah badan usaha untuk menetapkan harganya, jadi lebih mudah menghitungnya," ungkap dia di Surabaya, Sabtu (9/2).

Adapun dalam pembentukan harga BBM nonsubsidi tersebut, ditetapkan batasan margin paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.

Dalam regulasi ini, harga dasar BBM nonsubsidi terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin yang dihitung lewat suatu formula tersendiri.

Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya yakni MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 3.178 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Agung menyatakan, Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga BBM nonsubsidi. "Dari peraturan itu teman-teman pelaku usaha sudah bisa menghitung sendiri untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini. Dengan begitu mereka (pelaku usaha) lebih nyaman, konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada," tutur dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertamina, Shell, BP AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya
Pertamina, Shell, BP AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya

SPBU Pertamina, Shell, BP Indonesia hingga Vivo Indonesia kompak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara berkala per 1 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya di Sini
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya di Sini

Melansir dari laman resmi BP AKR, jenis BBM BP 92 kini dibanderol Rp12.290 per liter dari Rp13.450 per liter atau turun Rp1.160 per liter.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamina: Setiap Bulan Menyesuaikan Harga Pasar
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamina: Setiap Bulan Menyesuaikan Harga Pasar

Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 Agustus 2023, Cek Rincian Terbarunya di Sini
Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 Agustus 2023, Cek Rincian Terbarunya di Sini

Beberapa BBM non subsidi yang mengalami kenaikan antara lain, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Pertamina dan Shell Kompak Naik Mulai Hari Ini, Mana Lebih Murah?
Harga BBM Pertamina dan Shell Kompak Naik Mulai Hari Ini, Mana Lebih Murah?

Harga Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan menjadi Rp15.900 per liter dari sebelumnya Rp14.400 per liter.

Baca Selengkapnya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya

Per 1 September 2023 semua BBM non subsidi mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Pertamina Turun Mulai Hari Ini, Pertamax Dibanderol Rp13.350 per Liter
Harga BBM Pertamina Turun Mulai Hari Ini, Pertamax Dibanderol Rp13.350 per Liter

Kemudian, Pertamax Turbo sebelumnya Rp15.500 per liter kini menjadi Rp15.350 per liter.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Desember 2024
Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Desember 2024

Kenaikan harga terbaru untuk bahan bakar minyak mencakup Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Shell Berlaku Hari ini, Mulai Jenis Super Hingga V-Power
Harga BBM Shell Berlaku Hari ini, Mulai Jenis Super Hingga V-Power

Untuk jenis bensin Shell Super sebelumnya dijual Rp13.810 per liter, kini menjadi Rp14.520 per liter atau naik Rp710 per liter.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Harga BBM di SPBU Vivo Turun Mulai Hari Ini
Info Terbaru: Harga BBM di SPBU Vivo Turun Mulai Hari Ini

Harga BBM jenis Revvo 90 kini ditawarkan seharga Rp11.995 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp12.990 per liter.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Serius Batasi Penggunaan BBM Pertalite, Tiga Menteri Jokowi Mulai Rapatkan Barisan
Pemerintah Serius Batasi Penggunaan BBM Pertalite, Tiga Menteri Jokowi Mulai Rapatkan Barisan

Pemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.

Baca Selengkapnya