Aturan insentif mobil listrik terbit Agustus 2018
Merdeka.com - Aturan insentif berupa tax holiday untuk industri otomotif dan pemotongan pajak untuk vokasi dan inovasi industri atau super deductable tax rencananya dikeluarkan pada Agustus 2018. Kementerian perindustrian meyakini, industri otomotif di dalam negeri sudah siap memproduksi kendaraan listrik secara bertahap.
"Rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang 'super deductable tax' untuk vokasi dan inovasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (1/8).
Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) sekitar 0-5 persen, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5-10 persen. Sementara, untuk jenis Incompletely Knocked Down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, yang semula sebesar 7,5 persen.
-
Kenapa pajak mobil LCGC lebih rendah? Selain harganya yang terjangkau, mobil LCGC juga memiliki biaya pajak yang rendah.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," ujar Menteri Airlangga.
Menurut Menperin, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui peta jalan program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV). "Jadi, program ini menggunakan pendekatan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan," jelasnya.
Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).
Kategori selanjutnya, low carbon for hybrid electric technology, antara lain kendaraan jenis hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan dual HEV. Sedangkan, untuk kategori low/zero carbon technology seperti kendaraan battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV).
Kemenperin menargetkan, pada 2020, sebesar 10 persen dari 1,5 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri adalah golongan LCEV. Kemudian, pada 2025, populasi LCEV diperkirakan tembus 20 persen dari 2 juta mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Target terus meningkat hingga mencapai 25 persen ketika produksi 3 juta mobil pada 2030, dan dibidik sampai 30 persen saat produksi 4 juta mobil di 2035. "Dari jumlah produksi tersebut, sebagian untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan sisanya untuk ekspor," katanya.
"Dari segi electric motor itu bukan merupakan teknologi baru bagi kita. Sedangkan, untuk baterai, kita punya bahan baku nikel murni yang bisa diproduksi di Morowali, bahkan ada produsen yang sedang ekspansi di Halmahera, dan untuk cobalt bisa diekstraksi dari timah di Bangka," katanya.
Di samping itu, dalam upaya mempercepat pengembangan mobil listrik di Indonesia, Kemenperin telah menggandeng pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta pelaku industri otomotif. "Kerja sama ini untuk melakukan studi tentang mobil listrik yang akan di-launch pada awal Agustus ini. Kami berharap, ada feedback dari semua pihak," katanya.
Bahkan, Kemenperin juga tengah mendorong riset mengenai energi terbarukan yang dapat mendukung program LCEV. "Jepang dan Jerman sudah melakukan penelitian dari 'palm oil mill effluent' dan ganggang untuk diekstraksi menghasilkan minyak, sehingga ampas sawit juga dapat dimanfaatkan. Pemerintah Jepang membuat investasi di Indonesia sebesar 60 juta dolar AS," katanya.
Menurut menperin, produk yang dihasilkan tersebut sudah memenuhi standard Euro4 atau B100. "Saat ini, kita sedang mengarah ke B20 atau basisnya euro2. Ini bisa menghemat devisa dan industri dapat berkelanjutan," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya