Aturan Insentif Pajak 200 Persen dan PPnBM Mobil Target Terbit Semester I 2019
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya menargetkan aturan mengenai super deductible tax atau insentif pajak sebesar 200 persen akan keluar pada semester I tahun ini. Aturan tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
Menurut dia, poin-poin usulan Kemenperin yang akan dimasukkan dalam aturan pun sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Aturan ini nantinya akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan mengenai Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).
"Sudah difinalisasi. Nanti keluar bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif. Kita tunggu draftnya. Mudah-mudahan semester ini," kata dia, saat ditemui, di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Ketua umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah tentu berupaya mempercepat penerbitan dua aturan tersebut. Terkait aturan mengenai PPnBM, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan DPR.
"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," jelas dia.
"Untuk super deduction tax itu kewenangan di pemerintah tidak perlu konsultasi. Jadi, ini akan menjadi satu paket karena ini semua masuk dalam PP (Peraturan Pemerintah). PP bareng yang PPnBM terbit Semester I," imbuhnya.
Sebagai informasi, super deductible tax mengatur skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPihak Toyota Astra Motor buka suara terkait Insentif mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaProgram subsidi dalam pembelian motor listrik berbasis baterai yang dijalankan oleh pemerintah dijadwalkan berakhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya