Swasta keberatan aturan izin kelola pelabuhan, takut tak balik modal
Merdeka.com - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengaku keberatan pada regulasi pemerintah terkait perjanjian konsesi pelabuhan. Sebab, di dalam aturan tersebut menyebut pengusaha berkewajiban menyerahkan seluruh aset ke negara pasca masa izin konsesi habis.
Menurut Ketua ABUPI, Aulia Febrial, banyak pengusaha keberatan lahan pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang akan dialihkan jadi pelabuhan umum harus diberikan ke negara. Sementara dari sisi pendapatan kapal yang masuk selama masa konsesi dikhawatirkan tak menutup modal.
"Masalahnya kan swasta masih berat di penyerahan aset. Memang sebenarnya domain negara yang harus siapkan lahan, tapi karena keterbatasan negara akhirnya BUP yang siapkan (lahan)," ujarnya di Jakarta, Senin (14/3).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
Meski demikian, Aulia menilai kekhawatiran pengusaha, merupakan hal wajar, mengingat investasi membangun pelabuhan dan pengadaan tanah butuh modal besar. Hal ini berbeda dengan jalan tol atau infrastruktur lain di mana pengadaan tanah merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Kita bantu pemerintah bangun infrastruktur, pakai duit sendiri. Bangun pelabuhan umum bank belum ada yang mau biayai karena bisnis ini masih baru. Nantinya hak konsesi 40-60 tahun harus dihitung sangat hati-hati. Kalau di tengah jalan ternyata rugi bagaimana," jelas dia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Kementerian Perhubungan Agus Edy Susilo menambahkan, sesuai regulasi, jika Tersus dan TUKS swasta ingin dialihkan menjadi pelabuhan umum, maka pengusaha harus rela asetnya diserahkan ke negara.
Apabila pendapatannya di kemudian hari seret sehingga sehingga pengembalian modal lama, bahkan rugi, hal tersebut merupakan resiko bisnis yang harus ditanggung pengusaha.
"Kita kasih batas waktu sampai Juni niat BUP beralih. Makanya sebelum memutuskan hitung benar-benar pembayaran konsesi yang harus dibayar ke negara berapa, hitung market-nya. Sama-sama suka, jangan sampai konsesi 75 tahun di tahun ke-20 mandek," tutur Agus.
Sebelumnya, pendaftaran bagi perusahaan swasta yang ingin mengelola pelabuhan umum dibuka hingga Juni 2016 nanti. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
Regulasi tersebut merupakan pengganti dari Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 yang menutup peluang swasta untuk mengelola pelabuhan. Swasta hanya boleh mengelola terminal pelabuhan.
Yakni, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.
Sementara pelabuhan dikelola negara dan perusahaan pelat merah.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik
Baca Selengkapnya