Aturan kartu kredit pakai PIN dilanggar bikin gampang dibobol
Merdeka.com - Bank Indonesia mengucapkan selamat tinggal pada sistem otorisasi transaksi kartu kredit yang masih memakai tanda tangan. Semua perbankan atau penerbit kartu kredit per 1 Januari 2015 wajib menggunakan sistem kode Personal Identification Number (PIN) enam digit.
Peraturan ini mengikat pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri, dengan tujuan keamanan data nasabah. Sayangnya, hingga akhir 2015, program ini tidak sejalan dengan realita di lapangan. Hal ini terlihat masih maraknya kejahatan pada pembobolan kartu kredit nasabah.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto mengatakan saat ini perbankan kurang mensosialisasikan aturan tersebut sehingga mengakibatkan masyarakat pengguna kartu kredit masih menggunakan tanda tangan.
-
Kode PIN apa yang paling sering digunakan? Laporan ini menganalisis PIN empat digit yang paling umum dan paling jarang digunakan yang terekspos dalam pelanggaran data. 'Orang-orang terus menggunakan kode PIN yang umum atau terkait dengan mereka dan mudah diakses, seperti tanggal lahir,' ujar Jake Moore, penasihat keamanan siber global, mengutip Daily Mail, Kamis (16/5).
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Bagaimana BRI menjaga keamanan transaksi nasabah? BRI juga terus mengimbau dan memberikan edukasi kepada nasabah, serta masyarakat untuk dapat bertransaksi aman dan nyaman.
-
Mengapa kode PIN yang sederhana berbahaya? Memilih PIN yang mudah diingat sering kali menjadi tantangan, terutama untuk kombinasi empat digit. Namun, penggunaan PIN yang terlalu sederhana bisa menjadi sasaran empuk bagi serangan siber.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
"Sebenarnya Bank Indonesia memberikan proses natural kepada masyarakat dan perbankan, namun memang proses sosialisasi tidak bisa serentak karena dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan tidak seimbang. Misal, jika pengguna kartu kredit lupa PIN maka tidak bisa diproses akan lama juga prosesnya bahkan ditolak, makanya pihak merchant memakai tanda tangan dulu," ujar dia kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (5/12).
Kendati demikian, Dia mengakui saat ini keamanan pengguna kartu kredit di Indonesia sudah mengalami peningkatan dibandingkan negara lainnya.
"Sekarang jauh lebih baik setelah menggunakan chip, fraud hampir turun 50 persen, sekarang kebanyakan terjadi fraud pada pemakai kartu debit," jelas dia.
Padahal, sejak awal tahun semua perbankan atau penerbit kartu kredit per 1 Januari 2015 wajib menggunakan sistem kode Personal Identification Number (PIN) enam digit.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, peraturan ini mengikat pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri. Tujuannya adalah keamanan data nasabah.
Menggunakan sistem paraf atau tanda tangan pun dinilai membahayakan. Hal ini lantaran masih terbukanya peluang penipuan dan tindak pidana lainnya.
"Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna," kata Ronald.
Di Indonesia, Bank Mandiri atau BCA termasuk yang sudah menggunakan sistem PIN untuk otorisasi transaksi kartu kredit. Tapi, tak sedikit bank masih menerapkan tanda tangan untuk validasi transaksi.
Tak cuma soal PIN, Waas menjelaskan pihaknya kini menerbitkan aturan usia minimal pengguna kartu kredit. Kalau belum berumur 21 atau telah menikah, bank atau penerbit tak boleh memberikan kartu utama pada nasabah tersebut.
Masalah penggajian juga jadi perhatian BI. Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan jika ada nasabah berniat mengajukan kartu kredit tapi total penghasilan per bulan di bawah Rp 3 juta, harus ditolak oleh bank dan penerbit.
Bila penghasilan di atas standar minimal itu, hingga Rp 10 juta per bulan masih boleh mendapat fasilitas kartu kredit, maksimal dari dua bank penerbit. Kalau sampai memiliki lebih dua kartu, salah satunya harus ditutup.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak orang memakai kode PIN dengan angka yang sering dijumpai. Padahal hal itu sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaPerlu diwaspadai jika pengguna nomor HP yang sudah terdaftar di perbankan tak dipakai lagi.
Baca SelengkapnyaAktris Asri Welas bercerita sempat mengalami pembobolan kartu debit atau ATM, sehingga membuat tabungan terkuras dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaNomor-nomor ponsel yang tidak terpakai dan dianggap hangus bisa menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk membobol rekening bank pelanggan.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) mencatat, transaksi QRIS tumbuh 213,31 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 49,76 juta.
Baca SelengkapnyaPenipuan modus QRIS harus membuat para pedagang dan lembaga lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaNasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca SelengkapnyaPPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.
Baca SelengkapnyaSalah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca Selengkapnya