Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan konglomerasi perbankan Indonesia dinilai belum sempurna

Aturan konglomerasi perbankan Indonesia dinilai belum sempurna Bank CIMB Niaga. ©imageshack.us

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan peraturan baru mengenai perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi di 2016. Hal ini untuk menunjang pengawasan terhadap perusahaan konglomerasi yang saat ini menguasai industri jasa keuangan dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan prinsip kerja aturan tersebut sama dengan peraturan terkait Tata Kelola Terintegrasi pada Group Konglomerasi Keuangan di Indonesia.

"Dari hasil perhitungan di bawah standar, maka akan dilihat kira-kira entitas mana yang modalnya harus di tambah. Kita buat sesederhana mungkin agar penerapan mudah," kata Irwan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (13/1).

Namun, aturan konglomerasi ini justru dinilai dianggap belum sempurna atau menyentuh secara detail aspek-aspek penting dalam konglomerasi perusahaan besar. Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga Lydia Wulan Tumbelaka menilai, masih banyak hal yang belum diatur mengenai konglomerasi di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang memiliki induk perusahaan di luar negeri.

"Aturan konglomerasi ini belum menyeluruh. Misal kita memiliki holding company di luar negeri. Ini belum ada aturannya bagaimana kita merger sebagai konglomerasi," jelas Lydia.

Dia mencontohkan, merger data center yang saat ini masih belum dapat dilakukan. Padahal, hal ini sangat dibutuhkan oleh pihak perbankan dalam mengembangkan usaha sektor keuangan.

"Misalnya adalah data center. Kendalanya data center kalau kita konglomerasi belum boleh data center untuk merger, apalagi holding company kita di luar negeri. Kemudian jaringan dan network yang belum dapat diintegrasikan," kata dia.

Untuk itu, Lydia mengimbau agar aturan ini bisa dimatangkan terlebih dahulu sehingga bisa menyangkut seluruh aspek, baik itu untuk perusahaan dalam negeri, maupun perusahaan luar negeri yang berada di Indonesia.

"Ini juga dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis konglomerasi jasa keuangan dalam rangka menghadapi persaingan di pasar keuangan dalam negeri," pungkas Lydia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Industri Fintech di Indonesia Belum Masif Berkembang, OJK Beberkan 4 Hal Ini Jadi Tantangan
Industri Fintech di Indonesia Belum Masif Berkembang, OJK Beberkan 4 Hal Ini Jadi Tantangan

Ada empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Wapres Maruf Amin Ungkap Sumbangan Ekonomi Syariah di Tahun 2030 Bisa Tembus Rp155 Triliun
Wapres Maruf Amin Ungkap Sumbangan Ekonomi Syariah di Tahun 2030 Bisa Tembus Rp155 Triliun

kontribusi ekonomi syariah terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional diperkirakan akan mencapai USD10 miliar setara Rp155,52 triliun atau 1,5 persen PDB nas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Perkasa
VIDEO: Andika Perkasa "Pemerintahan Ini Semau-maunya!"

Andika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal

Lanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.

Baca Selengkapnya
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.

Baca Selengkapnya
Mau Wujudkan Indonesia Emas 2045, Undang-Undang Harus Lebih Sederhana
Mau Wujudkan Indonesia Emas 2045, Undang-Undang Harus Lebih Sederhana

Di tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Strategi Bank Indonesia Hadapi 3 Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
Strategi Bank Indonesia Hadapi 3 Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global

Meningkatnya fragmentasi ekonomi dan geopolitik yang bersumber tidak hanya dari konflik Rusia-Ukraina, namun juga tensi geopolitik antara China dan AS.

Baca Selengkapnya