Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan listrik ESDM bikin 10.000 pengusaha kecil bangkrut

Aturan listrik ESDM bikin 10.000 pengusaha kecil bangkrut

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) Janto Dearmando menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan yang mengharuskan berbadan usaha dalam bisnis kelistrikan, memunculkan keresahan di kalangan pengusaha kecil. Bahkan, kedua aturan ini bakal membuat 10.000 pengusaha di bidang kelistrikan berhenti.

"Dengan dilaksanakannya kebijakan tersebut maka secara otomatis lebih dari 10.000 badan usaha berbentuk CV (bukan badan hukum) yang selama ini melakukan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan di PT PLN (persero) akan berhenti," kata Janto di Jakarta, Jumat (29/1).

Dia khawatir aturan ini berdampak pada pemecatan massal di sektor kelistrikan. Selain itu, menghambat program pemerintah dalam menaikkan tingkat elektrifikasi di Indonesia.

"Terkait keharusan badan hukum tersebut juga tidak sejalan dengan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 Tentang Usaha Menengah, Kecil dan Mikro, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa," kata dia.

Berdasarkan Data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK Nasional) per Juli 2015 menunjukkan bahwa badan usaha yang bergerak di usaha jasa konstruksi ketenagalistrikan dengan kualifikasi kecil sebesar 88 persen, kualifikasi menengah 11 persen dan Kualifikasi Besar satu persen. Badan usaha dengan kualifikasi kecil tersebut pada umumnya berbentuk CV dan Usaha Dagang (UD) dan bukan merupakan badan hukum.

"Perlu dicatat oleh teman-teman di Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang menjadi dasar diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 35 tahun 2013 secara tegas menyatakan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (18) setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum," jelas dia.

Untuk itu, Janto meminta Kementerian ESDM dapat mengkaji ulang dan merevisi kebijakan tersebut dan memberikan ruang kepada badan usaha untuk tetap melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan.

"Minimal untuk pekerjaan sambungan listrik (instalasi) dengan daya sampai dengan 2200 VA. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah belum ada kepastian kondisi ekonomi Indonesia saat ini," pungkas dia.

Kedua aturan tersebut mensyaratkan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan harus merupakan badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT) bukan lagi berbentuk CV atau UD. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.

Baca Selengkapnya
DEN Minta Indonesia Tak Buru-Buru Kampanyekan Mobil Listrik Skala Besar
DEN Minta Indonesia Tak Buru-Buru Kampanyekan Mobil Listrik Skala Besar

Alasannya, itu dinilai bakal mengganggu sistem kelistrikan yang sudah terbangun saat ini.

Baca Selengkapnya
11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan
11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan

Tercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan

Permasalahan kelebihan pasokan listrik akan teratasi dengan adanya peningkatan konsumsi listrik.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Bongkar Biang Kerok Konversi Motor Listrik Baru 181 Unit di Tahun 2023, Jauh dari Target 50.000 Unit
Kementerian ESDM Bongkar Biang Kerok Konversi Motor Listrik Baru 181 Unit di Tahun 2023, Jauh dari Target 50.000 Unit

Kalau dihitung, jumlah tersebut masih jauh dari target 50.000 unit.

Baca Selengkapnya
10 Prabrik Tekstil Skala Besar di Jateng Bangkrut akibat Predatory Pricing
10 Prabrik Tekstil Skala Besar di Jateng Bangkrut akibat Predatory Pricing

Sedikitnya 10 pabrik tekstil berskala besar di Jawa Tengah bangkrut sehingga sekitar 10 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Ini Solusi Bisa Diterapkan
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Ini Solusi Bisa Diterapkan

Pemadaman listriK PLN masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir

Aturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.

Baca Selengkapnya