Aturan penjualan anak usaha BUMN di PP 72 2016 tetap seizin DPR
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku banyak pihak salah mengerti mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan banyak pihak menuding PP 72 adalah cara pemerintah menghindari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjual atau privatisasi BUMN. Padahal, ini tidak benar sama sekali.
Ani menegaskan, pemerintah akan tetap meminta persetujuan DPR jika anak perusahaan eks BUMN akan dijual atau privatisasi. Hal ini dilakukan dengan tetap mempertahankan kepemilikan satu saham (saham dwiwarna) pada anak usaha tersebut.
-
Siapa orang tua Sri Mulyani? Ia adalah anak ketujuh dari pasangan Prof. Satmoko dan Prof. Retno Sriningsih Satmoko.
-
Apa profesi Sri Mulyani saat ini? Hingga saat ini, Ia mesih menjabat sebagai menkeu selama dua periode kepemimpinan Jokowi di Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Bagaimana cara mengubah kepemilikan Perseroan Terbatas? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
"Karena penjualan atau privatisasi menggunakan aturan lain. Apa pun keputusan pemerintah untuk menjual harus tetap mekanisme APBN yaitu dengan persetujuan dewan (DPR)," kata Ani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Selain itu, meski ada PP 72 Tahun 2016, pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap anak perusahaan eks BUMN melalui saham dwiwarna dan BUMN induk wajib memiliki mayoritas saham atau lebih dari 50 persen. "Pada 72 tetap ada kontrol pemerintah pada BUMN," kata Ani.
Anak perusahaan eks BUMN diperlakukan sama dengan BUMN untuk tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas membuat anak usaha BUMN dapat dijual ke swasta atau asing. Untuk itu, Fitra meminta Presiden Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.
"Anak dan cucu perusahaan BUMN diberi kewenangan seperti BUMN tetapi sangat mudah dijual ke swasta dan asing karena ketentuannya sangat longgar, belum diatur secara detail," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta.
Menurut Yenny, hal ini tersirat di pasal 2A ayat (I) yaitu Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR RI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang mana telah dituangkan dalam Konstitusi Negara Indonesia.
"Hal ini dikarenakan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN yang artinya tidak perlu perlu pengawasan atau persetujuan DPR RI. Dampaknya bisa beragam bisa saja BUMN dilepas pada pihak swasta sehingga tujuan pembentukan BUMN tidak tercapai," jelas Yenny.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Pramono Anung kembali bertemu dengan Anies hari ini, Rabu (20/11)
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, yang sudah 9 tahun terakhir menjadi mitra Kemenkeu berharap Sri Mulyani tetap dipertahankan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam kampanyenya, Anies mengaku sulit menjual saham bir, yang dimiliki DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMerespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaPrabowo akan fokus pada pengelolaan penerimaan negara, termasuk pajak, bea cukai, serta optimalisasi belanja negara.
Baca SelengkapnyaKetua Banggar DPR, Said Abdullah berharap agar Sri Mulyani kembali didapuk sebagai Bendahara Negara pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.
Baca SelengkapnyaDiketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca Selengkapnya