Aturan perdagangan online segera terbit maksimal dalam dua bulan
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas finalisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Aturan tersebut nantinya akan mengatur kegiatan transaksi online atau e-commerce secara keseluruhan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan aturan mengenai e-commerce tersebut akan segera diluncurkan. "Ya harus tahun ini, karena kan rancangan permen (peraturan menteri) sudah siap tinggal ditandatangan," kata Menteri Rudiantara di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8).
Dia menyebutkan PP e-commerce tersebut harus sudah terbit satu atau dua bulan ke depan. Sebab, pembahasan RPP sudah selesai dan tidak ada kendala lain yang dihadapi. "Kalau saya hitungannya 1 atau 2 bulan selesai. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses administrasi legal," ujarnya.
-
Kapan peraturan tentang CCS ditargetkan rampung? Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) pada wilayah izin penyimpanan karbon ditargetkan terbit pada Juli 2024. 'Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya,'
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan harmonisasi dan percepatan. Sebab, PP mengenai e-commerce dianggap sudah tertunda cukup lama. "Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda kapan. Kalau dari Perpres e-commerce harusnya kan Oktober 2017 (selesai), sudah terlambat lama."
Setelah PP tersebut resmi ditandatangani oleh presiden maka akan segera dibuat peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan tersebut memiliki cakupan cukup luas, mulai dari perizinan hingga perpajakan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan isu pertama yang dibahas adalah mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.
"RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues," kata Menko Darmin.
RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Menko Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini. "E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan," ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Rudy mengatakan pada dasarnya aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan yang sudah ada yaitu perdagangan offline.
"Iya, ini kan kita e-commerce ini hanya medianya bahwa ini berbasis elektronik," kata Rudy.
Selain itu, lanjut Rudy, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM.
Hadir dalam kesempatan kali ini antara lain: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaMendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik
Baca SelengkapnyaMenurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.
Baca SelengkapnyaKemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca Selengkapnya