Aturan PNS masuk BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan selesai April
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan bulan ini merampungkan regulasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS bakal dilebur dan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
"April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi," ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin dalam siaran persnya, akhir pekan ini.
Nasrudi menambahkan, untuk jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI-Polri hingga 2029 nanti masih akan ditangani PT Taspen. Namun, dia tidak menutup kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi ini lebih awal.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
"Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung," jelasnya.
Saat ini sendiri, lanjut Nasrudin, pemerintah masih mengacu kepada tiga PP serta satu Perpres.
"Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan. Baik PP jaminan kecelakaan dan kematian, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan dileburnya JKK dan JKN menjadi BPJS maka tak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, namun, bakal menjamin kelangsungan hidup di hari tua.
"RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat," paparnya.
Lebih jauh, Nasrudi menjelaskan pihaknya bakal membawa tahapan regulasi tersebut ke Menkokesra.
"Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikkan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden," tandasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaBiaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaTalenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca Selengkapnya