Aturan PPh final 0,5 persen dibuat usai banyak pengusaha UKM mengeluh terbebani pajak
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.
Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan aturan baru ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Dia menyebut, dalam perjalanannya banyak pelaku UMKM yang keluhkan atas tingginya tarif pajak saat itu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1 persen. Dalam perjalanannya banyak yang komplain 1 persen kegedean. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1 persen jadi 0,5 persen," ujarnya dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Informasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7).
Yon Arsal mengatakan, penurunan tarif ini juga dimaksudkan dalam mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Sehingga ke depan akan memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak bagi UMKM. Dengan begitu, diharapkan akan mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.
"Kita memberi kesempatan berkontribusi bagi (pelaku UMKM) untuk negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini," imbuhnya.
"Seribu dua ribu perak sangat bermanfaat. Ada tukang jamu dengan bangga mereka membayar pajak. Tukang bakso banyak yang bangga membayar pajak. Karena dia bayar pajak semakin besar maka usahanya maju. Mereka memandang perspektif berbeda," tambahnya.
Dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut terpenting adalah pelaku UMKM harus lebih dulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terakhir bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan kalau bisa memanfaatkan fasilitas ini harus punya NPWP lebih dulu. Kalau sudah punya NPWP sekarang tinggal bayar melalui ATM. Ada di akun pajak melalui bank," tutur dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya