Aturan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dihadiri 20 Orang & Tak Boleh Makan di Tempat
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM yang level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7).
Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 20 undangan saja, dan diimbau tidak makan di tempat. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan tidak menciptakan klaster baru.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama PLUT-KUMKM di Pasuruan? Walikota Pasuruan H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meresmikan gedung PLUT dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Sementara untuk kegiatan lain seperti pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 sore waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan yang sejenis diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Teknisi sudah kami briefing pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerah dengan protokol kesehatan yang ketat juga," ujarnya.
Operasional Warung Makan
Hal yang sama juga diatur, terkait operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak yang ada di jalan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung sampai pukul 17.00 waktu setempat. Begitu pula dengan kegiatan konstruksi dan non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selanjut transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri hingga pecalang siap mengamankan muktamar partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya berkesempatan nikah mewah murah. Begini caranya
Baca SelengkapnyaAdapun personel Paskibraka HUT ke-79 RI tetap berjumlah 76 orang, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mereka berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaPernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca Selengkapnya