Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dihadiri 20 Orang & Tak Boleh Makan di Tempat

Aturan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dihadiri 20 Orang & Tak Boleh Makan di Tempat Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM yang level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7).

Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 20 undangan saja, dan diimbau tidak makan di tempat. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan tidak menciptakan klaster baru.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Sementara untuk kegiatan lain seperti pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 sore waktu setempat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan yang sejenis diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Teknisi sudah kami briefing pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerah dengan protokol kesehatan yang ketat juga," ujarnya.

Operasional Warung Makan

Hal yang sama juga diatur, terkait operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak yang ada di jalan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung sampai pukul 17.00 waktu setempat. Begitu pula dengan kegiatan konstruksi dan non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Selanjut transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
PKB Kolaborasi dengan TNI-Polri hingga Pecalang Kawal Muktamar di Bali
PKB Kolaborasi dengan TNI-Polri hingga Pecalang Kawal Muktamar di Bali

TNI-Polri hingga pecalang siap mengamankan muktamar partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal Lontong Kupat di Hotel Mewah, Ini Syaratnya
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal Lontong Kupat di Hotel Mewah, Ini Syaratnya

Warga Surabaya berkesempatan nikah mewah murah. Begini caranya

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Paskibraka HUT ke-79 RI di IKN 12 Agustus
Jokowi Kukuhkan Paskibraka HUT ke-79 RI di IKN 12 Agustus

Adapun personel Paskibraka HUT ke-79 RI tetap berjumlah 76 orang, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mereka berasal dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar

Pernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.

Baca Selengkapnya
Peserta Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Dibatasi, BPIP: Hanya Tamu Undangan
Peserta Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Dibatasi, BPIP: Hanya Tamu Undangan

Pembatasan jumlah peserta upacara HUT Ke-79 di IKN juga berlaku bagi lembaganya, termasuk para pejabat di internal BPIP.

Baca Selengkapnya