Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan resmi berlaku, hari ini minimarket bersih dari miras

Aturan resmi berlaku, hari ini minimarket bersih dari miras bir. REUTERS/Tim Chong/Files

Merdeka.com - Larangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket mulai diberlakukan tepat hari ini, Kamis (16/4). Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pantauan merdeka.com di beberapa minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mayoritas tidak terlihat lagi minuman beralkohol kadar 5 persen baik dalam bentuk botol maupun kaleng.

Salah satu pegawai minimarket, Saripuddin menuturkan pihaknya sudah tak lagi menyimpan stok minuman tersebut. "Kita sudah enggak stok lagi," ujarnya saat ditemui merdeka.com, Kamis (16/4).

Dia mengungkapkan, jika stok minuman beralkohol di tempatnya bekerja sudah ditarik sejak akhir Maret lalu. "Karena katanya ada peraturan larangan dari Pemda. Makanya kemarin akhir Maret sudah ditarik-tarikin barang (minol) nya," jelasnya.

Saripuddin mengungkapkan, sebelum ditarik, pihaknya juga menjual minuman tersebut secara tertutup sejak Februari 2015 lalu.

"Jadi Februari itu kita sudah enggak taruh bir di etalase. Kita simpan di gudang, jadi kalau ada yang mau beli baru dikeluarkan," akunya.

Hal senada juga disampaikan Ferdi, salah satu pegawai minimarket lainnya. "Dari Februari udah enggak jual, udah ditarik stoknya. Udah larangan dari Pemda katanya," tutur Ferdi.

"Kemungkinan karena ada pemberlakuan, yang ada di outlet ditarik ke gudang. Oh iya dikasih tauin, kalo enggak dikasih tahu ya kita masih jual. Fix disemua sevel enggak ada," ungkapnya.

Padahal, Ferdi mengakui jika omzet terbesar salah satunya didapat dari penjualan bir. "Omset terbesar ya di bir itu sebenarnya. Tapi ya sudah ada larangannya," tambahnya.

Di sisi lain, Ferdi juga mengakui, jika minuman beralkohol tersebut kerap menjadi pemicu keributan di sekitar minimarket tempatnya bekerja. "Iya sih memang, yang udah-udah itu pada rusuh di sini kalau abis minum," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Ramadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Kunjungi Minimarket di IKN Tapi Wajib Lepas Alas Kaki, Ini Alasan di Baliknya
Wanita Ini Kunjungi Minimarket di IKN Tapi Wajib Lepas Alas Kaki, Ini Alasan di Baliknya

Berbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Segera Buka Toko Miras Pertama, Khusus Layani Diplomat
Arab Saudi Segera Buka Toko Miras Pertama, Khusus Layani Diplomat

Saudi melarang minuman keras sejak 1952, setelah insiden penembakan diplomat Inggris oleh seorang pangeran Arab.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan

Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.

Baca Selengkapnya