Aturan resmi berlaku, hari ini minimarket bersih dari miras
Merdeka.com - Larangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket mulai diberlakukan tepat hari ini, Kamis (16/4). Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pantauan merdeka.com di beberapa minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mayoritas tidak terlihat lagi minuman beralkohol kadar 5 persen baik dalam bentuk botol maupun kaleng.
Salah satu pegawai minimarket, Saripuddin menuturkan pihaknya sudah tak lagi menyimpan stok minuman tersebut. "Kita sudah enggak stok lagi," ujarnya saat ditemui merdeka.com, Kamis (16/4).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Kapan Mi Kemi mulai dijual? Menurut warga setempat, mi ini sudah ada sejak 1980-an, dan menjadi makanan favorit warga di pesisir utara Jawa Barat tersebut.
-
Apa itu Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Dia mengungkapkan, jika stok minuman beralkohol di tempatnya bekerja sudah ditarik sejak akhir Maret lalu. "Karena katanya ada peraturan larangan dari Pemda. Makanya kemarin akhir Maret sudah ditarik-tarikin barang (minol) nya," jelasnya.
Saripuddin mengungkapkan, sebelum ditarik, pihaknya juga menjual minuman tersebut secara tertutup sejak Februari 2015 lalu.
"Jadi Februari itu kita sudah enggak taruh bir di etalase. Kita simpan di gudang, jadi kalau ada yang mau beli baru dikeluarkan," akunya.
Hal senada juga disampaikan Ferdi, salah satu pegawai minimarket lainnya. "Dari Februari udah enggak jual, udah ditarik stoknya. Udah larangan dari Pemda katanya," tutur Ferdi.
"Kemungkinan karena ada pemberlakuan, yang ada di outlet ditarik ke gudang. Oh iya dikasih tauin, kalo enggak dikasih tahu ya kita masih jual. Fix disemua sevel enggak ada," ungkapnya.
Padahal, Ferdi mengakui jika omzet terbesar salah satunya didapat dari penjualan bir. "Omset terbesar ya di bir itu sebenarnya. Tapi ya sudah ada larangannya," tambahnya.
Di sisi lain, Ferdi juga mengakui, jika minuman beralkohol tersebut kerap menjadi pemicu keributan di sekitar minimarket tempatnya bekerja. "Iya sih memang, yang udah-udah itu pada rusuh di sini kalau abis minum," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaSaudi melarang minuman keras sejak 1952, setelah insiden penembakan diplomat Inggris oleh seorang pangeran Arab.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca Selengkapnya