Aturan restorasi lahan gambut dinilai matikan industri sawit RI
Merdeka.com - Pengusaha meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Aturan soal pengelolaan lahan gambut tersebut dinilai bakal mematikan industri kertas dan sawit.
Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bambang Widyantoro mengatakan, penerapan kebijakan pengelolaan lahan gambut perlu ditinjau ulang dengan lebih memperhatikan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan industri. Khususnya untuk sektor industri kertas dan sawit yang bahan bakunya berasal dari lahan gambut.
"Pemerintah perlu menjamin kelangsungan berusaha sektor kehutanan yang merupakan investasi jangka panjang sampai dengan berakhirnya masa konsesinya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5).
-
Apa upaya Kementan untuk selamatkan sawah? Kementerian Pertanian (Kementan ) melakukan pengawalan dampak el nino di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua upaya dikerahkan, termasuk pompanisasi untuk menyelamatkan 250 ha lahan sawah yang terancam gagal panen.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Kenapa sawit perlu diremajakan? Saat ini terdapat 2,8 juta hektare sawit rakyat yang berusia di atas 25 tahun untuk segera diremajakan.
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Bagaimana Kementan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? Wamentan mengungkapkan, pada tahun 2022, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B kepada 52 Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
Menurutnya, jika belum tersedia lahan yang layak kelola sebagai lahan pengganti, sebaiknya perusahaan tetap diizinkan tetap melakukan perencanaan dan kegiatan penanaman kembali pasca panen pada area yang ditetapkan sebagai lahan lindung.
"Ini untuk melindungi industri dalam negeri," tegasnya.
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, belum menerima laporan dari pengusaha yang dirugikan akibat PP 57. Kendati demikian, suatu kebijakan harus memberikan kepastian hukum dan kepastian dalam berbisnis.
"Andainya itu (PP 57) dianggap tidak memberikan ketidakpastian usaha, khususnya kehutanan, kelapa sawit dan sejenisnya, maka harus dilihat mana salahnya. Mana celanya," kata Laode.
Menurut Laode, harus ada win-win solution untuk menyelesaikan masalah pro dan kontra PP 57. "Satu kebijakan tidak memberikan kepastian hukum atau merugikan harus dikoreksi," tegasnya.
Sekretaris Badan Restorasi Gambut (BRG) Hartono Prawiratmaja mengatakan, alasan pengetatan fungsi ekosistem gambut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan gambut dan menekan terjadinya kembali kebakaran hutan. Terkait dengan kontroversi soal kelanjutan usaha yang dikhawatirkan oleh pengusaha pasca belakunya PP 57 perlu dicarikan solusinya.
"Kita dengan semangat mencari win-win solution dan tidak berat sebelah," tambah Hartono.
Sebelumnya, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengungkapkan, pihaknya telah memperkirakan jika PP 57 tahun 2016 akan berdampak langsung kepada industri kertas dan industri hilir sawit. Padahal, keduanya merupakan merupakan sektor industri yang potensial dan berkontribusi besar bagi negara.
"Jika PP 57 tetap dipaksakan, maka pendapatan negara Rp 122 triliun terancam," katanya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaTantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawit mereka ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaRakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca Selengkapnya"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaSubsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaMentan SYL menegaskan dalam membangun pengembangan kelapa sawit, tidak hanya dengan agenda replanting dan hilirisasi.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca Selengkapnya