Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan restorasi lahan gambut dinilai matikan industri sawit RI

Aturan restorasi lahan gambut dinilai matikan industri sawit RI Kelapa Sawit. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Aturan soal pengelolaan lahan gambut tersebut dinilai bakal mematikan industri kertas dan sawit.

Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bambang Widyantoro mengatakan, penerapan kebijakan pengelolaan lahan gambut perlu ditinjau ulang dengan lebih memperhatikan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan industri. Khususnya untuk sektor industri kertas dan sawit yang bahan bakunya berasal dari lahan gambut.

"Pemerintah perlu menjamin kelangsungan berusaha sektor kehutanan yang merupakan investasi jangka panjang sampai dengan berakhirnya masa konsesinya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5).

Menurutnya, jika belum tersedia lahan yang layak kelola sebagai lahan pengganti, sebaiknya perusahaan tetap diizinkan tetap melakukan perencanaan dan kegiatan penanaman kembali pasca panen pada area yang ditetapkan sebagai lahan lindung.

"Ini untuk melindungi industri dalam negeri," tegasnya.

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, belum menerima laporan dari pengusaha yang dirugikan akibat PP 57. Kendati demikian, suatu kebijakan harus memberikan kepastian hukum dan kepastian dalam berbisnis.

"Andainya itu (PP 57) dianggap tidak memberikan ketidakpastian usaha, khususnya kehutanan, kelapa sawit dan sejenisnya, maka harus dilihat mana salahnya. Mana celanya," kata Laode.

Menurut Laode, harus ada win-win solution untuk menyelesaikan masalah pro dan kontra PP 57. "Satu kebijakan tidak memberikan kepastian hukum atau merugikan harus dikoreksi," tegasnya.

Sekretaris Badan Restorasi Gambut (BRG) Hartono Prawiratmaja mengatakan, alasan pengetatan fungsi ekosistem gambut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan gambut dan menekan terjadinya kembali kebakaran hutan. Terkait dengan kontroversi soal kelanjutan usaha yang dikhawatirkan oleh pengusaha pasca belakunya PP 57 perlu dicarikan solusinya.

"Kita dengan semangat mencari win-win solution dan tidak berat sebelah," tambah Hartono.

Sebelumnya, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengungkapkan, pihaknya telah memperkirakan jika PP 57 tahun 2016 akan berdampak langsung kepada industri kertas dan industri hilir sawit. Padahal, keduanya merupakan merupakan sektor industri yang potensial dan berkontribusi besar bagi negara.

"Jika PP 57 tetap dipaksakan, maka pendapatan negara Rp 122 triliun terancam," katanya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya

Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Baca Selengkapnya
Indonesia Terancam Kehilangan Rp50 Triliun per Tahun Akibat Kebijakan Uni Eropa, Malaysia Malah Diuntungkan
Indonesia Terancam Kehilangan Rp50 Triliun per Tahun Akibat Kebijakan Uni Eropa, Malaysia Malah Diuntungkan

Indonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawit mereka ke Malaysia.

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Hingga Hilirisasi Sawit
Mentan SYL Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Hingga Hilirisasi Sawit

Rakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Sumbar Keluarkan Aturan Larangan Penjualan Daun Gambir, KPPU Bilang Begini
Sumbar Keluarkan Aturan Larangan Penjualan Daun Gambir, KPPU Bilang Begini

"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?

Subsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Kementan Perkokoh Tata Kelola Memajukan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan
Kementan Perkokoh Tata Kelola Memajukan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan

Mentan SYL menegaskan dalam membangun pengembangan kelapa sawit, tidak hanya dengan agenda replanting dan hilirisasi.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya