Aturan rokok kemasan polos di Australia pukul daya saing Indonesia
Merdeka.com - Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung penuh langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan yang menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) tepat. Gugatan ini terkait aturan di Australia yang mewajibkan rokok kemasan polos tanpa merek dan logo.
Kepala Media Centre AMTI, Hananto Wibisono mengungkapkan pihaknya menentang dengan keras kebijakan kemasan polos yang telah diterapkan di Australia karena kebijakan ini akan mengurangi dan bahkan menghilangkan daya saing produk-produk rokok Indonesia, utamanya kretek.
"Untuk itu, AMTI sangat mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia yang telah mengadukan kebijakan ini kepada organisasi perdagangan dunia, WTO," ujar Hananto saat dihubungi merdeka.com, Minggu (28/6).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Gimana cara Australia lawan tekanan suporter Indonesia? Timnas Australia tentunya perlu mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi tekanan yang signifikan dari para pendukung tuan rumah.
-
Bagaimana cara Kemendag membantu para pelajar Indonesia di Australia untuk memulai ekspor? 'Salah satu kemudahan yang akan didapatkan Komunitas Ekspor Melbourne adalah dukungan dari para pelaku usaha. Seperti dukungan dari Import United Ausindo dengan fasilitasi gudang eksportirdan juga dari Navanti Holdings yang berupa dukungan permodalan. Hal ini diharapkan semakin memacu semangat diaspora pelajar Indonesia untuk mendukung ekspor produk Indonesia dan memantik pergerakan serupa oleh para diaspora pelajar pengekspordi negara lain,' ujar Haris.
Dalam sidang gugatan pemerintah terhadap Australia, menurut Hananto tidak ada hubungan antara penghilangan merek dagang dengan masalah kesehatan. "Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan," ucapnya.
Hananto juga menilai, aturan rokok kemasan polos tidak akan mengurangi jumlah perokok itu sendiri. "Kebijakan kemasan polos dilakukan tanpa bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah perokok. Selain itu, kemasan polos juga mengesampingkan nilai hak intelektual properti (merek produk) para produsen rokok," tuturnya.
Bahkan, lanjut Hananto, kebijakan kemasan polos sebenarnya hanya akan semakin mendorong perkembangan industri rokok ilegal atau palsu, seperti yang telah terjadi di Australia dimana angka rokok ilegalnya meningkat. "Pada akhirnya, pertumbuhan industri ilegal akan merugikan semua pihak, yaitu, mematikan industri legal, merugikan negara dalam hal pendapatan cukai, serta merugikan konsumen yang membeli produk illegal atau palsu," tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia menggugat Australia ke WTO atas kebijakan kemasan polos produk yang diberlakukan Australia. Tak hanya Indonesia, Honduras, Republik Dominika dan Kuba merupakan tiga negara anggota WTO yang turut menggugat Australia.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan penggunaan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade Related of Intellectual Property Rights (TRIPS).
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional," ujar Bachrul. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca Selengkapnya