Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan setingkat Perpres diperlukan untuk genjot produksi susu nasional

Aturan setingkat Perpres diperlukan untuk genjot produksi susu nasional Pemerahan susu sapi di Bogor. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Persoalan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dinilai perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden. Selama ini, upaya untuk meningkatkan produksi SSDN hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin)‎, Abdul Rochim mengatakan, dengan adanya peraturan yang levelnya lebih tinggi maka akan ada koordinasi dengan baik antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait.

"Memang harus ada usulan konkret untuk mengatur SSDN melalui regulasi yang lebih tinggi ini (Perpres)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widayanti di Jakarta, Jumat (3/8).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bersinggungan langsung dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) pun berpendapat sama soal perlunya Perpres untuk SSDN. Alasannya, harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional.

"Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian."

Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan bahwa implementasi yang efektif akan mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas lebih cepat.

"Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," ujarnya.

Selain kualitas dan produktivitas, persoalan harga susu rendah juga akan lebih mudah diselesaikan jika ada Perpres. Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika urusan pasokan berkualitas lancar dan didukung kemitraan kuat.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN. "Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.

Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengatur kewajiban IPS dan Importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

"Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Pupuk Indonesia dan Bulog Berada di Bawah Kementan Mulai Tahun Depan
Muncul Wacana Pupuk Indonesia dan Bulog Berada di Bawah Kementan Mulai Tahun Depan

Usulan tersebut rencananya bakal diajukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan pertanian yang akan dilakukan pada tahun depan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu
Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu

Pasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Mentan Minta Akses Pupuk Dipermudah untuk Petani
Mentan Minta Akses Pupuk Dipermudah untuk Petani

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan pupuk merupakan variabel penting pertanian.

Baca Selengkapnya
Koperasi Susu Bakal Digenjot Buat Program Makan Bergizi Gratis
Koperasi Susu Bakal Digenjot Buat Program Makan Bergizi Gratis

Koperasi susu di Indonesia memiliki potensi sangat besar.

Baca Selengkapnya
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-Api DPR Dorong Pemerintahan Sistem Komando, Gubernur & Bupati Harus Nurut!
VIDEO: Berapi-Api DPR Dorong Pemerintahan Sistem Komando, Gubernur & Bupati Harus Nurut!

"Tak bisa gubernur, bupati tak mau atau mau. Pemerintahan ini sistem komando kalau perlu,"

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Produksi Beras Nasional, Pertambahan Areal Tanam Dan Distribusi Pompa Air di Lampung Dipercepat
Tingkatkan Produksi Beras Nasional, Pertambahan Areal Tanam Dan Distribusi Pompa Air di Lampung Dipercepat

Kementan terus mendorong percepatan pemanfaatan pompa air di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya