Aturan setingkat Perpres diperlukan untuk genjot produksi susu nasional
Merdeka.com - Persoalan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) dinilai perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden. Selama ini, upaya untuk meningkatkan produksi SSDN hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan, dengan adanya peraturan yang levelnya lebih tinggi maka akan ada koordinasi dengan baik antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait.
"Memang harus ada usulan konkret untuk mengatur SSDN melalui regulasi yang lebih tinggi ini (Perpres)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widayanti di Jakarta, Jumat (3/8).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Kenapa Kemendikbudristek mendorong kolaborasi industri dan perguruan tinggi? Kolaborasi antara industri dengan perguruan tinggi diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bersinggungan langsung dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) pun berpendapat sama soal perlunya Perpres untuk SSDN. Alasannya, harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional.
"Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian."
Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan bahwa implementasi yang efektif akan mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas lebih cepat.
"Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," ujarnya.
Selain kualitas dan produktivitas, persoalan harga susu rendah juga akan lebih mudah diselesaikan jika ada Perpres. Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika urusan pasokan berkualitas lancar dan didukung kemitraan kuat.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN. "Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.
Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengatur kewajiban IPS dan Importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
"Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut rencananya bakal diajukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan pertanian yang akan dilakukan pada tahun depan.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan pupuk merupakan variabel penting pertanian.
Baca SelengkapnyaKoperasi susu di Indonesia memiliki potensi sangat besar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca Selengkapnya"Tak bisa gubernur, bupati tak mau atau mau. Pemerintahan ini sistem komando kalau perlu,"
Baca SelengkapnyaKementan terus mendorong percepatan pemanfaatan pompa air di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca Selengkapnya