Aturan Tax Amnesty Jilid II Masuk Prolegnas 2021
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam permintaan revisi tersebut, salah satu poin pembahasannya ialah pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (19/5).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Lanjut Airlangga, tax amnesty jilid II tersebut diharapkan segera disetujui oleh DPR karena masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Aturan ini nantinya akan disusun dengan lebih luas dan fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Untuk detailnya, kata Airlangga, akan mengikuti pembahasan di parlemen.
"Jadi memang ada beberapa yang akan dibahas, hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden sudah kirim surat ke DPR untuk membahas hal ini," kata Airlangga. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaAdapun aset Helena Lim yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaWacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaFaktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menilai Airlangga Hartarto berhasil sebagai Menko Perekonomian.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaIsu tersebut sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Baca Selengkapnya