Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Pemberian TJSL untuk Usaha Mikro dalam Omnibus Law BUMN

Aturan Terbaru Pemberian TJSL untuk Usaha Mikro dalam Omnibus Law BUMN gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membentuk Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN. Tercatat, sebanyak 45 peraturan disederhanakan menjadi tiga peraturan Menteri BUMN.

Salah satu aturan yang diatur dalam Omnibus Law BUMN adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN. Dalam aturan baru milik BUMN PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN pada BAB III, program ini bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.

Nantinya, Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.

"Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK," bunyi pasal 20.

Pelaksanaan program, TJSL BUMN dalam bentuk bantuan atau kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh menteri.

"Pelaksanaan program pendanaan UMK diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN," bunyi pasal 21 ayat 1.

Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. Dimiliki oleh warga negara Indonesiab. Belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankanc. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMNd. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMNe. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besarf. Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukumg. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Kemudian pada pasal 22 tertulis bahwa program pendataan UMK dilakukan melalui pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp 250 juta.

Kemudian pendanaan tambahan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100 juta.

Modal kerja dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan jasa administrasi sebesar:a. 3 persen efektif per tahunb. Suku bunga flat (tetap) yang setara dengan 3 persen efektif per tahunc. Ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

Sementara untuk pembiayaan syariah diberikan berdasarkan prinsip jual beli, maka proyeksi margin yang dihasilkan disetarakan dengan margin sebesar jasa administrasi. Kemudian prinsip bagi hasil, maka rasio bagi hasil yang diterima BUMN mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian.

Untuk tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:

1. nama dan alamat unit usaha2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha3. bukti identitas diri pemilik/pengurus4. bidang usaha5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang6. rekening bank7. rencana usaha dan kebutuhan dana8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Bongkar Borok BUMN, Pernah Saling Gugat Hingga Proyek Berantakan
Bongkar Borok BUMN, Pernah Saling Gugat Hingga Proyek Berantakan

Sejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya
Erick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya

Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan
Siap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan

Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
173 Anak-Cucu BUMN Dihapus, Erick Thohir: Kita Mau Dorong UMKM Bisa Tumbuh
173 Anak-Cucu BUMN Dihapus, Erick Thohir: Kita Mau Dorong UMKM Bisa Tumbuh

Bersih-bersih BUMN jadi salah satu langkah Erick Thohir mengefisienkan BUMN.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

LKM memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi di pedesaan.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya