Aturan uang elektronik dikeluarkan untuk batasi biaya top up
Merdeka.com - Aturan Bank Indonesia (BI) tentang uang elektronik disebut sebagai bentuk batasan agar penerbit tidak mengenakan biaya berlebihan kepada pengguna. Implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) diatur membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi.
"Sebelumnya range biaya sangat bervariasi. Ada yang Rp 1.000, Rp 1.500, Rp 2.500, bahkan sampai Rp 6.500. Biaya tersebut tentu akan membebani masyarakat dan tidak efisien. Dengan ketentuan PADG GPN, telah ditetapkan batas atas untuk keseragaman," ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis (15/3).
Selain itu, PADG GPN ini memungkinkan top up uang elektronik untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200.000 melalui kanal penerbit kartu (top up on us). Sementara apabila nominal pengisian melebihi Rp 200.000, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
-
Apa pengertian biaya variabel? Biaya variabel adalah biaya yang besarnya sesuai dengan volume kegiatan usaha. Biaya variabel berubah secara proporsional dengan aktivitas bisnis.
-
Kapan biaya variabel berubah? Biaya variabel adalah biaya dengan jumlah yang tidak tetap atau berubah-ubah mengikuti intensitas pemakaian sumber biaya.
-
Kenapa biaya pajak Aerox bervariasi? Namun, biaya pajak Yamaha Aerox bervariasi tergantung pada tipe kendaraan dan tahun produksi masing-masing unit.
-
Kenapa biaya pajak Toyota Avanza berbeda setiap tahun? Besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, sistem progresif, dan asal kendaraan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
BI sendiri saat ini telah memasuki tahap finalisasi revisi Peraturan BI tentang uang elektronik yang akan menjadi payung besar aturan mengenai skema harga yang terinci dalam PADG GPN.
"Aturan top up uang elektronik dibuat dengan mempertimbangkan aspek yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat."
Biaya top up ini nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi uang elektronik. "Selanjutnya, penerbit juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas sarana dan prasarana top up, sehingga masyarakat semakin mudah melakukan top up di berbagai lokasi dan bermacam-macam kanal."
Sugeng menambahkan, kenyamanan masyarakat ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah transaksi non-tunai yang sejalan dengan program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) milik pemerintah. "Dengan semakin mudahnya menemukan lokasi top up dan melakukan top up, diharapkan menimbulkan implikasi yang positif kepada masyarakat, yaitu semakin nyaman bertransaksi nontunai dan terus meningkatkan transaksi nontunai yang efisien dan aman serta sejalan dengan semangat GNNT," jelas Sugeng.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyambut baik revisi aturan oleh BI. Menurutnya, setiap aturan harus memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen. BI katanya juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aturan baru di uang elektronik nanti, termasuk mengenai pentingnya pengenaan biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan antara lain melalui koran, TV, media sosial, dan talk show," ujar Paul.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca SelengkapnyaBiaya penalty dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaDengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital.
Baca SelengkapnyaAnggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang
Baca SelengkapnyaDwi Astuti, menegaskan penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca Selengkapnya