Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan uang elektronik dikeluarkan untuk batasi biaya top up

Aturan uang elektronik dikeluarkan untuk batasi biaya top up Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Aturan Bank Indonesia (BI) tentang uang elektronik disebut sebagai bentuk batasan agar penerbit tidak mengenakan biaya berlebihan kepada pengguna. Implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) diatur membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi.

"Sebelumnya range biaya sangat bervariasi. Ada yang Rp 1.000, Rp 1.500, Rp 2.500, bahkan sampai Rp 6.500. Biaya tersebut tentu akan membebani masyarakat dan tidak efisien. Dengan ketentuan PADG GPN, telah ditetapkan batas atas untuk keseragaman," ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis (15/3).

Selain itu, PADG GPN ini memungkinkan top up uang elektronik untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200.000 melalui kanal penerbit kartu (top up on us). Sementara apabila nominal pengisian melebihi Rp 200.000, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

BI sendiri saat ini telah memasuki tahap finalisasi revisi Peraturan BI tentang uang elektronik yang akan menjadi payung besar aturan mengenai skema harga yang terinci dalam PADG GPN.

"Aturan top up uang elektronik dibuat dengan mempertimbangkan aspek yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat."

Biaya top up ini nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi uang elektronik. "Selanjutnya, penerbit juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas sarana dan prasarana top up, sehingga masyarakat semakin mudah melakukan top up di berbagai lokasi dan bermacam-macam kanal."

Sugeng menambahkan, kenyamanan masyarakat ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah transaksi non-tunai yang sejalan dengan program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) milik pemerintah. "Dengan semakin mudahnya menemukan lokasi top up dan melakukan top up, diharapkan menimbulkan implikasi yang positif kepada masyarakat, yaitu semakin nyaman bertransaksi nontunai dan terus meningkatkan transaksi nontunai yang efisien dan aman serta sejalan dengan semangat GNNT," jelas Sugeng.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyambut baik revisi aturan oleh BI. Menurutnya, setiap aturan harus memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen. BI katanya juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aturan baru di uang elektronik nanti, termasuk mengenai pentingnya pengenaan biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan antara lain melalui koran, TV, media sosial, dan talk show," ujar Paul.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Baca Selengkapnya
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen
Daftar Biaya Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Ketika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya Admin Tabungan di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Mana Paling Besar?
Segini Biaya Admin Tabungan di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Mana Paling Besar?

Biaya penalty dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
Biaya Langganan Netflix Cs Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Hitungnya
Biaya Langganan Netflix Cs Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Hitungnya

Dengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital.

Baca Selengkapnya
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU

Anggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Blak-blakan Fakta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Era Presiden Prabowo
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Blak-blakan Fakta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Era Presiden Prabowo

Dwi Astuti, menegaskan penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya