Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan uang elektronik dikeluarkan untuk batasi biaya top up

Aturan uang elektronik dikeluarkan untuk batasi biaya top up Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Aturan Bank Indonesia (BI) tentang uang elektronik disebut sebagai bentuk batasan agar penerbit tidak mengenakan biaya berlebihan kepada pengguna. Implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) diatur membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi.

"Sebelumnya range biaya sangat bervariasi. Ada yang Rp 1.000, Rp 1.500, Rp 2.500, bahkan sampai Rp 6.500. Biaya tersebut tentu akan membebani masyarakat dan tidak efisien. Dengan ketentuan PADG GPN, telah ditetapkan batas atas untuk keseragaman," ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis (15/3).

Selain itu, PADG GPN ini memungkinkan top up uang elektronik untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200.000 melalui kanal penerbit kartu (top up on us). Sementara apabila nominal pengisian melebihi Rp 200.000, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

BI sendiri saat ini telah memasuki tahap finalisasi revisi Peraturan BI tentang uang elektronik yang akan menjadi payung besar aturan mengenai skema harga yang terinci dalam PADG GPN.

"Aturan top up uang elektronik dibuat dengan mempertimbangkan aspek yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat."

Biaya top up ini nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi uang elektronik. "Selanjutnya, penerbit juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas sarana dan prasarana top up, sehingga masyarakat semakin mudah melakukan top up di berbagai lokasi dan bermacam-macam kanal."

Sugeng menambahkan, kenyamanan masyarakat ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah transaksi non-tunai yang sejalan dengan program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) milik pemerintah. "Dengan semakin mudahnya menemukan lokasi top up dan melakukan top up, diharapkan menimbulkan implikasi yang positif kepada masyarakat, yaitu semakin nyaman bertransaksi nontunai dan terus meningkatkan transaksi nontunai yang efisien dan aman serta sejalan dengan semangat GNNT," jelas Sugeng.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyambut baik revisi aturan oleh BI. Menurutnya, setiap aturan harus memprioritaskan kepentingan dan perlindungan konsumen. BI katanya juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aturan baru di uang elektronik nanti, termasuk mengenai pentingnya pengenaan biaya top-up agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan antara lain melalui koran, TV, media sosial, dan talk show," ujar Paul.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Biaya Admin Tabungan di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Mana Paling Besar?
Segini Biaya Admin Tabungan di BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, Mana Paling Besar?

Biaya penalty dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini
Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini

Penetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU

Anggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang

Baca Selengkapnya
Harga Pertamax di SPBU Lebih Mahal Dibanding Pertashop, Ternyata Ini Alasannya
Harga Pertamax di SPBU Lebih Mahal Dibanding Pertashop, Ternyata Ini Alasannya

Harga Pertamax saat ini Rp14.000 sementara di Pertashop Rp13.850 per liter.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000

Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Biaya Admin Tokopedia Naik Mulai 1 Mei 2024, Ini Rinciannya
Siap-Siap Biaya Admin Tokopedia Naik Mulai 1 Mei 2024, Ini Rinciannya

Mulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya