Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan UU Cipta Kerja, Tarif PPh Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen

Aturan UU Cipta Kerja, Tarif PPh Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Aturan tersebut menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam beleid itu, salah satu aturan yang dimasukan adalah penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, dari sebelumnya 20 persen jadi diturunkan menjadi 10 persen.

"Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda," bunyi pasal 3 ayat 3 PP tersebut, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (22/2).

Adapun pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh :

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

b. Perusahaan efek dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

"Penurunan tarif pajak PPh pasal 26 tersebut mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlaku dan diterbitkannya peraturan pemerintah ini," jelas aturan tersebut.

Adapun bunga obligasi yang bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
PPN Naik 12 Persen Mulai Besok, Prabowo: Setiap Kebijakan Pemerintah Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat
PPN Naik 12 Persen Mulai Besok, Prabowo: Setiap Kebijakan Pemerintah Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat

Prabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
PKB Sindir PDIP soal PPN 12%: Kenapa Dulu Menyetujui, lalu Sekarang Menolak?
PKB Sindir PDIP soal PPN 12%: Kenapa Dulu Menyetujui, lalu Sekarang Menolak?

PKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Sri Muyani, Prabowo Akhirnya Jelaskan soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai Besok
Rapat dengan Sri Muyani, Prabowo Akhirnya Jelaskan soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai Besok

Pernyataan ini diberikan Praboo usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang

Prabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya