Aturan UU Cipta Kerja, Tarif PPh Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Aturan tersebut menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam beleid itu, salah satu aturan yang dimasukan adalah penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, dari sebelumnya 20 persen jadi diturunkan menjadi 10 persen.
"Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda," bunyi pasal 3 ayat 3 PP tersebut, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (22/2).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Adapun pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
b. Perusahaan efek dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
"Penurunan tarif pajak PPh pasal 26 tersebut mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlaku dan diterbitkannya peraturan pemerintah ini," jelas aturan tersebut.
Adapun bunga obligasi yang bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPrabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini diberikan Praboo usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca Selengkapnya