Australia terapkan kebijakan rokok kemasan polos, Indonesia terpukul
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia terus mendesak Australia agar taat pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organization/WTO), khususnya perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), untuk mencabut kebijakan kemasan polos produk rokok. Kebijakan Australia itu dinilai telah melanggar perjanjian TRIPS pasal 2.1, 15.4, 16.1, 16.3, 20, 22.2 (b), 24.3, serta perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) pasal 2.2.
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menegaskan hal tersebut diungkap dalam sidang panel kedua kasus sengketa perdagangan atas kebijakan kemasan polos produk rokok Australia, di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 28-30 Oktober 2015.
Bachrul menegaskan, kinerja ekspor bisa terhambat dan perekonomian nasional dapat terganggu. Sebab, rokok merupakan salah satu industri penting di Indonesia. "Pemerintah sangat serius melindungi kepentingan nasional. Kebijakan kemasan polos rokok Australia dapat menurunkan ekspor produk rokok Indonesia dan berdampak terhadap penghidupan 6,1 juta petani tembakau dan cengkeh," ucap Bachrul dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com di Jakarta, Sabtu (31/10).
-
Bagaimana cara Kemendag membantu para pelajar Indonesia di Australia untuk memulai ekspor? 'Salah satu kemudahan yang akan didapatkan Komunitas Ekspor Melbourne adalah dukungan dari para pelaku usaha. Seperti dukungan dari Import United Ausindo dengan fasilitasi gudang eksportirdan juga dari Navanti Holdings yang berupa dukungan permodalan. Hal ini diharapkan semakin memacu semangat diaspora pelajar Indonesia untuk mendukung ekspor produk Indonesia dan memantik pergerakan serupa oleh para diaspora pelajar pengekspordi negara lain,' ujar Haris.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa yang membuat Australia dalam kondisi tidak stabil? Menurut Bung Yes, ada beberapa faktor yang membuatnya percaya bahwa Indonesia mampu mengalahkan Australia. Ia berpendapat bahwa saat ini, kondisi Australia tidak dalam keadaan yang optimal. Ketika bertandang ke Indonesia, Australia tidak menurunkan skuad terbaik mereka.
-
Apa yang Australia gagal manfaatkan? 'Saya telah mengatakan sebelumnya, kami banyak melewatkan peluang, dan kami tidak bermain dengan baik, kami gagal memanfaatkan kesempatan,' ungkap Arnold setelah pertandingan.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
Selain itu, tenaga kerja di industri rokok nasional juga terdampak. Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya mencapai USD 700 juta. Selain Indonesia, negara penggugat lainnya adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Bachrul menyampaikan, sebenarnya Indonesia tidak keberatan dengan upaya Australia mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula, sejalan dengan yang telah dilakukan Indonesia. Meski demikian, Indonesia beranggapan kebijakan kewajiban penggunaan kemasan polos yang diterapkan oleh Australia sangat berlebihan sehingga mencederai pemegang hak atas hak kekayaan intelektual (HKI) merek dagang untuk menggunakan haknya secara bebas.
"Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia tidak akan menyelesaikan upaya penurunan tingkat konsumsi rokok di kalangan anak muda dan pemula di Australia. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan membuat persaingan tidak sehat dan mencederai hak atas kekayaan intelektual," imbuh Bachrul.
Bachrul menjelaskan upaya mengurangi konsumsi rokok melalui penerapan kebijakan seharusnya konsisten dengan kewajiban di WTO. Kebijakan yang diambil Australia justru menghilangkan perlindungan terhadap HKI serta menghambat industri rokok nasional. "Pemerintah optimis kepentingan nasional, terutama petani dan tenaga kerja di industri rokok nasional dapat dilindungi melalui upaya gugatan ini," imbuh Bachrul.
Gugatan atas sengketa ini diharapkan juga memberikan legitimasi yang berimbang atas keinginan melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas HKI. Indonesia bersama penggugat lainnya optimistis memenangkan kasus ini, bukan hanya untuk melindungi HKI produsen rokok serta para petani tembakau dan cengkeh, namun juga menjadi pedoman menentukan kebijakan untuk membatasi konsumsi rokok dan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula yang sejalan dengan ketentuan WTO.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaPenggantian kemasan polos pada rokok bisa berdampak pada industri turunannya.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaKedua produk regulasi ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca Selengkapnya