Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awal Februari, kebijakan pengurangan impor larangan terbatas diberlakukan

Awal Februari, kebijakan pengurangan impor larangan terbatas diberlakukan

Merdeka.com - Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pemerintah melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.

Direktur Teknis dan Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fajar Doni mengatakan , pergeseran tersebut dapat menurunkan jumlah pos tarif (HS Code) yang terkena larangan dan pembatasan dari 5.229 (48,3 persen) menjadi 2.226 (20,8 persen) HS Code. Perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018 mendatang.

"Pemerintah dengan target kebijakan ekonomi, menindaklanjuti dan sudah dibuat tim tata niaga oleh Pak Menteri Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian lembaga, Bea Cukai dan NISW. Dibentuk tim tata niaga ini dan salah satu caranya adalah melakukan pergeseran dari border ke post border," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/1).

"Pergeseran ini, diharapkan dapat menurunkan lartas 5.229 ini menjadi 2.226 HS Code. Jadi harapannya mengurangkan dari 48,3 persen itu menjadi 20,8 persen. Dan kemudian juga terhadap HS yang di mana perizinannya bisa dilakukan dari satu KL itu akan dilakukan simplifikasi," tambahnya.

Fajar menjelaskan, pengaturan tata niaga ini untuk mempermudah masalah perizinan di lapangan. Pengalihan tersebut juga tidak menghilangkan persyaratan impor. "Pergeseran border ke pos border ini tidak menghilangkan persyaratan impor. Persyaratan impor tetap ada, tapi yang sebelumnya diawasi oleh Bea Cukai di border akhirnya digeser ke post border dan diawasi oleh KL," jelasnya.

Dalam hal ini, walaupun nantinya pengawasan lartas dipindahkan dari border ke post border, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan tetap membantu memberi masukan dengan catatan ada permintaan dari kementerian atau lembaga.

"Di dalam proses nilai pabean di border, Bea Cukai tetap membantu KL apabila ada kesalahan dan memerlukan masukan ternyata barang tersebut termasuk lartas yang post border. Kami sampaikan melalui NISW kepada KL dalam bentuk notifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menambahkan, pengalihan ini nantinya dapat menurunkan masa dwelling time di pelabuhan. Namun demikian, dia enggan menjelaskan berapa penurunan dwelling time dengan adanya aturan tersebut. "Saya pikir kalau kita melihat dari pergeseran dari 48,3 menjadi 20,8 persen. Insyaallah pasti akan ada pengurangannya. Lebih detail Pak Menko yang jelaskan," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya