Awal Februari, kebijakan pengurangan impor larangan terbatas diberlakukan
Merdeka.com - Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pemerintah melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
Direktur Teknis dan Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fajar Doni mengatakan , pergeseran tersebut dapat menurunkan jumlah pos tarif (HS Code) yang terkena larangan dan pembatasan dari 5.229 (48,3 persen) menjadi 2.226 (20,8 persen) HS Code. Perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018 mendatang.
"Pemerintah dengan target kebijakan ekonomi, menindaklanjuti dan sudah dibuat tim tata niaga oleh Pak Menteri Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian lembaga, Bea Cukai dan NISW. Dibentuk tim tata niaga ini dan salah satu caranya adalah melakukan pergeseran dari border ke post border," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (30/1).
-
Kapan BPOM menetapkan batas migrasi BPA? Sementara di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Mengapa BPIP penting di perbatasan? Menurutnya, perlu adanya sosialisasi tentang pemahaman dan pentingnya Ideologi Pancasila kepada masyarakat, terutama tentang pentingnya ekonomi Pancasila.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
"Pergeseran ini, diharapkan dapat menurunkan lartas 5.229 ini menjadi 2.226 HS Code. Jadi harapannya mengurangkan dari 48,3 persen itu menjadi 20,8 persen. Dan kemudian juga terhadap HS yang di mana perizinannya bisa dilakukan dari satu KL itu akan dilakukan simplifikasi," tambahnya.
Fajar menjelaskan, pengaturan tata niaga ini untuk mempermudah masalah perizinan di lapangan. Pengalihan tersebut juga tidak menghilangkan persyaratan impor. "Pergeseran border ke pos border ini tidak menghilangkan persyaratan impor. Persyaratan impor tetap ada, tapi yang sebelumnya diawasi oleh Bea Cukai di border akhirnya digeser ke post border dan diawasi oleh KL," jelasnya.
Dalam hal ini, walaupun nantinya pengawasan lartas dipindahkan dari border ke post border, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan tetap membantu memberi masukan dengan catatan ada permintaan dari kementerian atau lembaga.
"Di dalam proses nilai pabean di border, Bea Cukai tetap membantu KL apabila ada kesalahan dan memerlukan masukan ternyata barang tersebut termasuk lartas yang post border. Kami sampaikan melalui NISW kepada KL dalam bentuk notifikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar menambahkan, pengalihan ini nantinya dapat menurunkan masa dwelling time di pelabuhan. Namun demikian, dia enggan menjelaskan berapa penurunan dwelling time dengan adanya aturan tersebut. "Saya pikir kalau kita melihat dari pergeseran dari 48,3 menjadi 20,8 persen. Insyaallah pasti akan ada pengurangannya. Lebih detail Pak Menko yang jelaskan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaRinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya