Badan Penerimaan Negara jadi kunci reformasi kebijakan fiskal
Merdeka.com - Pengamat ekonomi, Anggito Abimanyu meminta pemerintahan Jokowi-Jk untuk segera membentuk Badan Penerimaan Negara secara mandiri. Saat ini, penerimaan negara masih berada di Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Menurut Anggito, dengan adanya Badan Penerimaan Negara maka pengaturan organisasi dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk perpajakan bisa dilakukan.
"Sehingga kita bisa memiliki badan penerimaan pajak yang lebih baik," ucap Anggito di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (6/12).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan tata kelola pengadaan? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Mengapa SDM di Indonesia maju? Secara keseluruhan, angka IPM Indonesia mengalami peningkatan di hampir semua provinsi, yang mencerminkan kemajuan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan perekonomian, serta berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Bagaimana Kementerian Penerimaan Negara dapat meningkatkan penerimaan? 'Saya sangat optimis kita akan dapat modal dari luar negeri sebagai modal investasi, nanti juga ada modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita, ada banyak program-program yang akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran,' jelas Hasyim.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu bentuk reformasi kebijakan fiskal Tanah Air. Pada 2010 silam, refomasi kebijakan fiskal melambat karena disiplin fiskal Indonesia yang sudah lepas kendali dan melonjaknya defisit keseimbangan primer.
"Lari dari prinsip fiskal yang baik. Pemerintah rela mengurangi subsidi BBM dan reformasi belanja. Pemerintah lakukan reformasi perpajakan. Kebijakan fiskal migas juga," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan jajaran Kabinet Kerja agar sejalan dengan visi nawacita Presiden Jokowi. Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di tahun 2017," kata Misbakhun dalam salah satu acara diskusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.
Selama ini, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini lembaga yang bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaSelain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan penegakan hukum dengan lebih konkret juga dapat mengurangi potensi kebocoran.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaWacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaProses penataan PNS di Kementerian baru atau pecahan tersebut bisa selesai sebelum akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaAda beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca Selengkapnya