Bagaimana nasib biaya calon jemaah umrah dan haji yang mendaftar sebelum 1 Januari?
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 5 persen per 1 Januari 2018. Kenaikan pajak tersebut tentu akan berimbas pada biaya perjalanan haji dan umrah karena naiknya ongkos akomodasi jemaah.
Lalu bagaimana dengan calon jemaah yang sudah mendaftar atau membayar biaya perjalanan sebelum 1 Januari 2018?
Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah, mengatakan pungutan biaya tambahan tergantung dari kebijakan masing-masing agen perjalanan. "Itu tergantung kebijakan travelnya masing-masing," kata Budi saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (3/1).
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
Budi menjelaskan, untuk travel besar yang sudah mempunyai banyak dana, bisa saja menutup biaya tambahan transaksi di tanah suci dengan anggaran perusahaan tanpa memungut kembali dari jemaah. "Kalau dia punya budgeting besar punya space yang cukup ya mungkin (nombok)," ujar Budi.
Sementara, travel dan agen-agen perjalanan lain yang tidak memiliki anggaran besar besar kemungkinan akan menarik biaya tambahan. "Tapi yang pas-pasan mau tidak mau mengenakan biaya tambahan," lanjut Budi.
Budi menambahkan, atas kebijakan pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) ini, travel dan agen perjalanan umrah tidak memikirkan untuk meraih untung.
"Minimal kalau impas saja saya pikir penyelenggara juga sudah oke. Kita kan mau tidak mau menaikkan, masyarakat juga harus paham bagaimana pun juga ini kan termasuk kebijakan dari pemerintah sana dan kita dikenakan itu."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaPansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca Selengkapnya