Bagi pemilik fintech, begini persyaratan dan mekanisme pendaftaran usaha ke BI
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengimbau Penyedia Tekonologi Finansial (PTF) segera mendaftar ke BI untuk bisa masuk ke Regulatory Sandbox (Regsand). Regulatory Sandbox adalah suatu ruang ujicoba terbatas yang aman untuk menguji PTF beserta Produk, Layanan, Teknologi dan atau Model bisnisnya (PLTM).
"Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Fintech regulatory sandbox sudah deadline 3 bulan bagi mereka untuk mendaftar," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Adapun penetapan uji coba PLTM mempertimbangkan delapan kriteria yaitu terdaftar di BI, berupa sistem pembayaran, inovatif, bermanfaat, nonekslusif, massal, identifikasi dan mitigasi risiko, dan lainnya. Sedangkan, untuk mekanisme pendaftaran, ada tujuh tahapan yang harus dilalui oleh PTF untuk memperoleh izin dari BI.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
Pertama, PTF harus sudah terdaftar di BI. Kedua, BI melakukan analisa terhadap PLTM PTF yang telah terdaftar. Ketiga, PTF melakukan presentasi PLTM ke BI. Keempat, BI menetapkan PTF untuk diujicoba dalam regsand. Kelima, PTF menyampaikan skenario uji coba untuk di revisi dan disetujui oleh BI. Ketujuh, pelaksanaan regsand sesuai skenario.
"Jika berhasil, lanjut ke perizinan, jika tidak berhasil, PLTM dihentikan atau mendapat status lain yang diterapkan BI," ujarnya.
Dijelaskan, regsand tersebut bertujuan untuk mendorong laju inovasi yang dilakukan PTF dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan jangka waktu ujicoba ditetapkan paling lama 6 bulan namun bila diperlukan diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Jika berhasil dapat dilanjutkan dengan proses perizinan, jika tidak berhasil dilarang untuk memasarkan PLTM.
"Berapa lama dia diamati? Kita mengamati selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan. Yang tidak berhasil harus menghentikan kegiatannya, yang berhasil akan kita arahkan. BI siap mengakomodir melalui suatu ketentuan," ujarnya.
Kalau mereka berhasil dan sudah masuk perizinan, BI akan menyiapkan infrastrukturnya, akan tetapi kalau tidak berhasil dia harus berhenti. "Kategori fintech ada 4 yaitu kliring settlement, market support, P2P lending dan investasi management. Di BI hanya sistem pembayaran dan market support, silahkan masuk."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaMelalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaTokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Baca SelengkapnyaBSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca Selengkapnya