Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagi pemilik fintech, begini persyaratan dan mekanisme pendaftaran usaha ke BI

Bagi pemilik fintech, begini persyaratan dan mekanisme pendaftaran usaha ke BI Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengimbau Penyedia Tekonologi Finansial (PTF) segera mendaftar ke BI untuk bisa masuk ke Regulatory Sandbox (Regsand). Regulatory Sandbox adalah suatu ruang ujicoba terbatas yang aman untuk menguji PTF beserta Produk, Layanan, Teknologi dan atau Model bisnisnya (PLTM).

"Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Fintech regulatory sandbox sudah deadline 3 bulan bagi mereka untuk mendaftar," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Adapun penetapan uji coba PLTM mempertimbangkan delapan kriteria yaitu terdaftar di BI, berupa sistem pembayaran, inovatif, bermanfaat, nonekslusif, massal, identifikasi dan mitigasi risiko, dan lainnya. Sedangkan, untuk mekanisme pendaftaran, ada tujuh tahapan yang harus dilalui oleh PTF untuk memperoleh izin dari BI.

Orang lain juga bertanya?

Pertama, PTF harus sudah terdaftar di BI. Kedua, BI melakukan analisa terhadap PLTM PTF yang telah terdaftar. Ketiga, PTF melakukan presentasi PLTM ke BI. Keempat, BI menetapkan PTF untuk diujicoba dalam regsand. Kelima, PTF menyampaikan skenario uji coba untuk di revisi dan disetujui oleh BI. Ketujuh, pelaksanaan regsand sesuai skenario.

"Jika berhasil, lanjut ke perizinan, jika tidak berhasil, PLTM dihentikan atau mendapat status lain yang diterapkan BI," ujarnya.

Dijelaskan, regsand tersebut bertujuan untuk mendorong laju inovasi yang dilakukan PTF dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen resiko dan kehati-hatian.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan jangka waktu ujicoba ditetapkan paling lama 6 bulan namun bila diperlukan diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Jika berhasil dapat dilanjutkan dengan proses perizinan, jika tidak berhasil dilarang untuk memasarkan PLTM.

"Berapa lama dia diamati? Kita mengamati selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan. Yang tidak berhasil harus menghentikan kegiatannya, yang berhasil akan kita arahkan. BI siap mengakomodir melalui suatu ketentuan," ujarnya.

Kalau mereka berhasil dan sudah masuk perizinan, BI akan menyiapkan infrastrukturnya, akan tetapi kalau tidak berhasil dia harus berhenti. "Kategori fintech ada 4 yaitu kliring settlement, market support, P2P lending dan investasi management. Di BI hanya sistem pembayaran dan market support, silahkan masuk."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat

Program ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.

Baca Selengkapnya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta

Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh
6 Catatan Penting dari Fintech Society Agar Industri Makin Bertumbuh

Berikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI

BSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya