Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas Outsourcing dan Industri 4.0, Kemnaker Review UU Ketenagakerjaan

Bahas Outsourcing dan Industri 4.0, Kemnaker Review UU Ketenagakerjaan Demo buruh depan DPR. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mereview Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas ialah mengenai pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0, termasuk di dalamnya soal keberadaan bisnis alih daya atau outsourcing.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.

Untuk itu pihaknya butuh masukan atau saran dari pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan baru menghadapi industri 4.0.

Orang lain juga bertanya?

"Bisnis alih daya (outsourcing) itu tidak hanya di dalam negeri, tapi sudah cross country. Jadi, kami harapkan masukan-masukan bisa menyempurnakan atau nanti bisa mengubah regulasi yang selama ini sudah tidak pas lagi," ucap Haiyani usai menghadiri 3rd Indonesian Employment Summit 2019 Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), di Hotel Salak Bogor, Rabu (6/3).

Haiyani mengklaim, pemerintah sejak awal sudah melakukan komunikasi dengan berbagai unsur untuk menentukan aturan yang jelas. Sebab, regulasi juga harus menyesuaikan zaman. Dia berharap, dalam forum pertemuan ini, dapat menghasilkan sesuatu untuk melengkapi masukan yang saat ini sedang disusun dan masih berproses.

"Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Greg Chan mengatakan, pelaksanaan outsourcing di Indonesia menghadapi tantangan mengingat banyak yang tidak sesuai dengan regulasi ditambah masih menjalankan dengan pola lama berupa labour supply.

Padahal, kata Greg, perusahaan di era digital 4.0 harus selalu melakukan inovasi dan membangun kompetensi agar mampu bersaing dengan menciptakan model bisnis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

"Pelaksanaan outsourcing di masa depan bukan saja sekadar upah murah (reduce cost) tapi juga membagi resiko kepada mitra bisnis yang berkualitas dan mampu bersama menjalankan bisnis berkelanjutan dengan infrastruktur yang kompeten," ungkapnya.

Greg menyebut, hasil dari forum ini akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan aturan ke depan.

Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain, upah fleksibel 40 jam seminggu di mana lembur akan muncul setelah tercapai akumulasi jam kerja 40 jam, upah produktif per jam, fleksibilitas dalam PKWT yang akan menjamin karyawan tetap bekerja, melindungi pekerja dengan membayarkan hak haknya, mendorong digunakannya pelaporan PKWT, bukti lapor dan bukti pendaftaran secara online.

"Termasuk mendorong perluasan program BPJS Ketenagakerjaan yang mandiri, membangun industri outsourcing yang berkelanjutan."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Indonesia dan Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan

Struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi

Praktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Oman Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Indonesia dan Oman Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Skema penempatannya adalah G to G (Government to Government), P to P (Private to Private), Inter Corporate Transfer, serta penempatan secara mandiri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Indonesia Apresiasi Kemitraan ILO dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia Apresiasi Kemitraan ILO dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan

Adapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.

Baca Selengkapnya
Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan di Era Digital, Kemnaker & UGM Gelar Workshop
Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan di Era Digital, Kemnaker & UGM Gelar Workshop

Kebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja.

Baca Selengkapnya
Asal Mula Outsourcing di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Kolonial Belanda
Asal Mula Outsourcing di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Kolonial Belanda

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern, karya M. C. Ricklefs yang diterbitkan tahun 1994, asal mula adanya outsourcing diyakini muncul pada masa kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya
Kemenaker dan Pengusaha Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru, Apa Isinya?
Kemenaker dan Pengusaha Bakal Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru, Apa Isinya?

Ia mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kemnaker Apresiasi Kemitraan Indonesia dan ILO di Bidang Ketenagakerjaan
Sekjen Kemnaker Apresiasi Kemitraan Indonesia dan ILO di Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker juga menyambut baik dukungan dari ILO terhadap perluasan kesempatan kerja dan pelatihan vokasi.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP

Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Pengawasan Internal Dibutuhkan Guna Pastikan Program Kerja Kemnaker Berjalan Terukur
Pengawasan Internal Dibutuhkan Guna Pastikan Program Kerja Kemnaker Berjalan Terukur

Ppengawasan internal akan membawa Kemnaker dalam mempertahankan opini WTP.

Baca Selengkapnya