Bahas Peningkatan Investasi, Menperin Usul Relaksasi Aturan Pabrik Rokok
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas upaya peningkatan investasi di Indonesia. Beberapa pokok pembahasan dalam rakor ini adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) dan fasilitas perpajakan.
Hadir dalam rapat ini yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Nila Moeloek serta pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri Airlangga mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya mengusulkan beberapa jenis industri yang akan dibebaskan dari DNI. Di antaranya adalah industri crumb rubber atau serbuk karet serta mengenai regulasi industri rokok.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
"Dari perindustrian terkait proses karet dan pabrik rokok. Regulasi rokok kita buat relaksasi. Kalau dulu kan industri harus bermitra dengan yang besar, sekarang enggak," katanya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/11).
Menteri Airlangga menyampaikan, di Kementerian Perindustrian sendiri sektor industri yang masuk dalam DNI tinggal beberapa saja. "Tinggal sedikit. Tinggal sedikit yang masuk dalam DNI," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono pemerintah akan mengurangi beberapa sektor industri yang masuk dalam DNI. Hal ini bertujuan untuk memperluas sektor investasi yang dapat ditawarkan kepada investor.
"Saya kira banyak menteri terkait. Terutama Terkait sektor bidang usaha, yang akan kita perluas investasinya artinya kita kurangi DNI nya. Mudah-mudahan besok akan ada pembahasan dengan seluruh menteri terkait," jelasnya.
Meski demikian, Susiwijono belum dapat memastikan strategi peningkatan investasi ini akan dikeluarkan dalam bentuk paket kebijakan baru. Menurutnya fokus pemerintah saat ini baru sebatas menyiapkan program kebijakan.
"Kita belum menyiapkan dalam bentuk paket kebijakan lanjutan, cuma intinya beberapa program itu sudah kita kerjakan beberapa minggu. Besok kita finalisasi mudah mudahan besok selesai dengan seluruh menteri terkait menteri teknisnya," jelasnya.
"Nah kita tinggal akan lapor Presiden Jokowi, apakah nanti akan kita launching di awal minggu depan apakah disampaikan dalam bentuk kebijakan sendiri atau satu paket kebijakan lanjutan dulu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca Selengkapnya