Bahaya di balik penolakan sopir taksi online pada peraturan pemerintah
Merdeka.com - Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengingatkan para sopir taksi online tidak hanya tergiur pada pendapatan besar. Pemerintah, lanjutnya, mengatur tata cara operasi taksi online agar aspek keselamatan terjaga.
Selain pada pengemudi, bahaya juga menghantui penumpang jika tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai tata cara operasi taksi online. "Publik yang hendak berusaha, tentunya harus cermat. Jangan tergiur dengan dengan pendapatan besar, sementara aturan mainnya belum jelas. Akibatnya, kerugian yang diperoleh. Apalagi harus mengorbankan aset yang berharga demi pendapatan besar. Harus waspada dan hati-hati," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/1).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
-
Bagaimana driver online menghina penumpang? 'Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu,' ujarnya.
Seperti diketahui, ada beberapa poin menjadi perhatian pemerintah yang diatur dalam PM 108 yakni 1) argometer, 2) tarif, 3) wilayah operasi, 4) kuota atau perencanaan kebutuhan, 5) persyaratan minimal 5 kendaraan, 6) bukti kepemilikan kendaraan bermotor, 7) domisili TNKB, 8) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan 9) peran aplikator.
Djoko melanjutkan operasional taksi online tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan. Seperti, pihak kepolisian berwenang mengurus surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor umum. Calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum (pasal 77 ayat 4 UU LLAJ).
"Untuk mendapatkan SIM A Umum, minimal usia 20 tahun. Pengemudi yang akan mengajukan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan atau setahun."
Urusan aplikasi atau IT berada di Kemenkominfo yang sekarang sedang proses penyelesaian dashboard. Urusan ketenagakerjaan berada di Kementerian Tenaga Kerja di mana menyangkut hubungan kemitraan antara aplikator dan driver.
Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM. Urusan sistem pembayaran dan pajak akan diatur Kementerian Keuangan.
Djoko melanjutkan publik sebagai konsumen juga harus berhati-hati menggunakan transportasi umum. Apalagi jika ada tawaran tarif murah. "Sesungguhnya bukan tarif murah yang dipilih. Akan tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," jelasnya.
Menurutnya, jika menginginkan bertarif murah, masyarakat bisa menggunakan bus umum yang mendapat subsidi dari pemerintah. "Jika belum ada bus umum bertarif murah, mintalah ke Walikota dan Bupatinya untuk segera mengoperasikan transportasi umum yang melayani hingga mendekati kawasan tempat tinggalnya," tutupnya.
Sebelumnya, kemarin, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan. Mereka menuntut agar PM 108 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 1 November lalu dicabut, sebab dinilai merugikan sopir taksi online.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaDemontrasi berpotensi menghambat pengguna layanan aplikasi karena pengemudi ojol menolak bekerja.
Baca Selengkapnya