Bahayakan Penerbangan, Balon Udara Kembali Diminta Tak Asal Diterbangkan
Merdeka.com - Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama Lebaran 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," tutur Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis (6/6).
Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
-
Kenapa Festival Balon Udara digelar? 'Ini adalah salah satu upaya UMP sebagai kampus wisata. Jadi tak hanya untuk belajar, di kampus ini kitab isa healing dan mendapatkan kegembiraan,' kata Rektor UMP, Jebul Suroso.
-
Kapan Festival Balon Udara berlangsung? Pada akhir pekan kemarin, Minggu (26/5), warga Banyumas dimanjakan dengan Festival Balon Udara.
-
Dimana Festival Balon Udara diselenggarakan? Festival balon udara itu digelar di halaman Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
-
Apa yang ditampilkan di Festival Balon Udara? Ada 30 balon udara yang diterbangkan di langit Banyumas oleh komunitas pembuat balon udara dari Wonosobo.
-
Siapa yang menyelenggarakan Festival Balon Udara? Festival balon udara di lingkungan kampus merupakan bentuk peran serta kampus untuk menghidupkan wisata di Banyumas.
-
Mengapa Festival Balon Udara Wonosobo semakin meriah? Era reformasi menandai perubahan besar dalam tradisi balon udara di Wonosobo. Pada era ini, balon tradisional mulai beranjak dari hanya sekedar hiburan sederhana saat Lebaran menjadi atraksi utama dalam festival yang diadakan setiap perayaan hari jadi Kabupaten Wonosobo.
Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.
Novie menjelaskan, manajemen AirNav pada dasarnya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon.
"Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.
"PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas," ucapnya.
"Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara," tambahnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMeriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaTradisi syawalan di Pulau Jawa telah berlangsung lintas generasi.
Baca SelengkapnyaPuluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.
Baca SelengkapnyaPilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet
Baca SelengkapnyaDishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Baca SelengkapnyaHeli yang tersangkut tali layang-layang itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.
Baca Selengkapnya