Baleg DPR Nilai RUU Cipta Kerja Ramah untuk UMKM
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagio menyambut baik terbitnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Menurut dia, RUU ini bagian dari terobosan pemerintah untuk memulihkan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
"RUU ini lebih banyak punya kepentingan pelaku UMKM dan Koperasi. Kita sadar dan terperangkap middle income country akibat ketimpangan sosial ini karena regulasi tumpang tindih," kata dia dalam diskusi virtual via Zoom, Rabu (24/6).
Menurutnya, sistem birokrasi yang berbelit dinilai tidak ramah bagi kelangsungan bisnis di dalam negeri. Di mana pelaku UMKM kerap mengalami kesulitan saat mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
Akibatnya, banyak UMKM di Indonesia yang belum mengantongi izin usaha hingga sertifikasi halal. Akibatnya produk UMKM kalah bersaing dibandingkan perusahaan besar yang telah mengantongi lisensi halal MUI.
Upah Minimum untuk UMKM
Firman juga mengkritisi aturan upah minimum, di mana sistem pengupahan tenaga kerja masih merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Aturan tersebut dinilai akan memberatkan pelaku usaha UMKM yang mayoritas bergerak di sektor usaha mikro sampai kecil.
Apalagi mayoritas pelaku usaha UMKM saat ini tengah dihadapkan pada kondisi sulit akibat berkurangnya pendapatan usaha seiring meluasnya pandemi ini. Sebaliknya justru biaya pengeluaran usaha akan terus meningkat akibat kenaikan harga bahan baku.
Oleh karenanya, Firman berharap RUU Cipta Kerja dapat mengatasi berbagai masalah yang tengah membelit mayoritas pelaku usaha UMKM nasional. Melalui kemudahan regulasi izin berusaha hingga penyesuaian upah pekerja.
"Dalam RUU ini mengedepankan bagaimana di desain ulang dari sektor UMKM. Khususnya, jadi kekuatan ekonomi nasional kita," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca Selengkapnya