Balik Nama Mobil Jika Diurus Sendiri, Berapa Biayanya?
Merdeka.com - Memiliki kendaraan pribadi adalah salah satu impian terbesar bagi semua orang. Sebab, dengan memiliki kendaraan sendiri akan mempermudah ketika harus bepergian. Meski begitu, tidak semua orang mampu membeli kendaraan pribadi dalam kondisi baru. Sehingga, tak sedikit orang yang memilih untuk membeli kendaraan bekas.
Bagi Anda yang membeli kendaraan bekas, surat-surat yang dimiliki tentunya masih tertulis nama pemilik sebelumnya, baik itu BPKB ataupun STNK. Alhasil saat akan membayar pajak kendaraan, maka Anda memerlukan identitas dari pemilik tersebut, apalagi pembayaran pajak dilakukan setiap tahunnya.
Untuk itu, Anda perlu mengurus segala bentuk administrasi yang memerlukan identitas nama yang tertera dalam surat kendaraan. Proses ini dikenal dengan istilah balik nama.
-
Mengapa orang memilih mobil bekas? Cara ini dipilih lantaran biaya yang lebih murah dibandingkan membeli mobil baru.
-
Kenapa mobil bekas jadi pilihan? Mobil bekas dengan harga terjangkau sering kali menjadi solusi yang bijak bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas.
-
Kenapa mobil bekas jadi pilihan tepat? Bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda empat namun memiliki anggaran terbatas, membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat.
-
Apa yang sering dimodifikasi pemilik mobil? Pemilik mobil sering memodifikasi sistem pencahayaannya.
Melansir dari laman gardaoto.com, Senin (10/10), sejumlah persyaratan yang perlu Anda siapkan diantaranya KTP asli dan fotokopi pemilik, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kuitansi pembelian kendaraan atau mobil tersebut yang tertulis di atas materai.
"Dokumen-dokumen ini Anda siapkan jika Anda akan melakukan balik nama pada STNK Anda," tulis gardaoto.com.
Nah, dokumen selanjutnya yang perlu dibalik nama adalah BPKB. Yakni STNK yang telah diganti dengan nama Anda, KTP asli Anda dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian juga tidak boleh terlewatkan.
Itulah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan dengan baik dan jangan sampai terlewatkan. Untuk persiapan foto kopiannya Anda bisa menyiapkan sampai dua lembar masing-masing dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan materai dan biaya balik nama mobil.
Untuk cara-caranya yang bisa Anda lakukan adalah di bawah ini.
- Pertama, mengumpulkan BPKB yang terdaftar dan KTP Anda ke loket mutasi
- Kedua, sebelum proses balik nama ini dimulai, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan secara fisik terlebih dahulu untuk dipastikan apakah kendaraan ini sesuai dengan identitas yang tertulis pada BPKB dan STNK atau tidak. "Jadi proses cek fisik ini benar-benar dilakukan untuk mengetahui keaslian dan kepemilikan mobil tersebut," beber ortogarda.com
- Ketiga, yaitu setelah proses cek fisik lolos Anda bisa mengumpulkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi ke petugas yang ada di loket untuk dicek lebih lanjut. Keempat, Anda akan diarahkan ke loket cek fiskal, di sini Anda juga perlu mengisi formulir yang disediakan.
- Kelima, Anda akan diminta menuju ke kasir untuk membayar biaya balik nama mobil dan melengkapi pelunasan biaya pajak bila ada yang belum dibayarkan.Setelah itu langkah-langkah masih berlanjut, Anda akan diminta ke bagian mutasi lagi dan mengisi beberapa formulir lagi.
- Keenam, Anda kemudian menuju ke loket fiskal dan membayar proses pencabutan berkas. Ketuju, Anda bisa ke loket cek fisik untuk membuat STNK yang baruLanjut membayar kembali, kali ini tentang penerbitan biaya STNK baru. Setelah proses ini selesai dilanjut untuk mengurus BPKB, hal tersebut karena saat mengganti nama pada BPKB diperlukan STNK yang sudah berganti nama.
- Kedelapan, Anda akan diminta melengkapi beberapa cara seperti langkah pembuatan STNK tadi yaitu mengisi formulir dan dilanjut untuk diarahkan ke menu pembayaran. Kesembilan, jika pembayaran sudah dilakukan maka proses penggantian balik nama sudah selesai.
Untuk biayanya balik nama kendaraan sendiri, ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang tertulis pada PP No. 76 tahun 2020, seperti biaya penggantian STNK dan BPKB. Rinciannya, STNK sendiri biayanya mencapai 200 ribu sedangkan untuk penggantian kepemilikan pada BPKB biayanya sebesar 375 ribu.
Nah, jika Anda melakukan balik nama ini sekalian dengan pembayaran pajak 5 tahunan yang memerlukan penggantian plat nomor, maka Anda memerlukan biaya sebesar Rp100 ribu untuk mengganti plat nomor. Jika ditotal sekitar Rp500 hingga Rp600 ribu, Anda bisa melakukannya sendiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaBiaya dan prosedur balik nama mobil & ganti pelat 2024: biaya, dokumen, dan langkah-langkah lengkap.
Baca SelengkapnyaKredit mobil DP rendah bisa membuat Anda lebih cepat punya mobil impian tanpa memberatkan tabungan.
Baca Selengkapnya