Banggar DPR Sepakat Tak Cabut Subsidi Listrik Golongan 450 VA
Merdeka.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk tidak mencabut subsidi listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Sehingga, 24,7 juta pelanggan tetap bisa menikmati listrik dengan tarif murah.
"Kita memang sepakat, bahwa kita tidak mencabut subsidi dan kita sepakat terhadap 24,7 juta yang penerima subsidi 450 VA mereka tetap mendapatkan subsidi. Itu memang kita yang mendorong kepada pemerintah," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Raker Banggar DPR RI: Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 & RKP Tahun 2022, Rabu (30/6).
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan, bahwa mayoritas pengguna listrik 450 VA masuk dalam kategori masyarakat yang butuh bantuan pemerintah, karena keterbatasan ekonomi. Namun, dia mengakui masih ada penerima subsidi listrik 450 VA tersebut yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat (DTKS).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karenanya, dia mendukung terus berlanjutnya program subsidi listrik kelas 450 va. Tentunya dengan diiringi pemutakhiran DTKS agar implementasi program tepat sasaran. "Karenanya kami berpendapat pelanggan 450 VA tetap mendapatkan subsidi," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut bahwa pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp22,12 triliun.
"Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp22,12 triliun," kata Rida Mulyana dikutip dari Antara, Selasa (13/4).
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang. Pembuatan kebijakan itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan di mana pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.450 per USD, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar USD 50 per barel.
Apabila tidak ada reformasi skema subsidi listrik, maka negara akan menghabiskan uang Rp61,09 triliun. "Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp39 triliun," kata Rida.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.
Baca SelengkapnyaSkema ini bisa menjadi tools atau alat untuk mempercepat transisi energi.
Baca SelengkapnyaDalam RAPBN 2024, subsidi dan kompensasi untuk BBM, gas Elpiji dan listrik sebesar Rp329,9 triliun.
Baca SelengkapnyaLaporan subsidi listrik yang melenceng ini dikemukakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnya