Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank BNI sebut nasabah tetap harus bayar cicilan apartemen Meikarta

Bank BNI sebut nasabah tetap harus bayar cicilan apartemen Meikarta Meikarta. ©Meikarta

Merdeka.com - Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan meski proyek Meikarta terbelit kasus suap, namun para nasabah yang sudah membeli properti di sana tetap harus membayar cicilan.

"Proses seperti biasa, kalau yang masih ada kewajiban angsuran ya bayar setiap bulan seperti biasa. Tidak ada penghentian," tegas Ryan saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jumat (19/10).

Dia juga menegaskan, saat ini BNI tidak menghentikan proses kredit KPA untuk Meikarta. Yang dilakukan perusahaan hanya menyampaikan apa yang terjadi kepada para kreditornya, baik untuk KPA baru atau yang eksisting.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kalau mau ajukan KPA kita masih terima dan proses, hanya saja kita sampaikan kalau kondisinya seperti ini, kita juga review," tegas dia.

Pada prinsipnya, jika proyek Meikarta terus berjalan meski pengembagnya tersandung masalah, proses KPA masih tetap berjalan seperti biasa. Dalam kasus ini, BNI mengaku tidak ada kerugian apapun. Dan sampai saat ini juga BNI belum menerima pengaduan dari nasabah yang menjsdi debitor Meikarta.

Ryan mengaku, apa yang terjadi ini memang belum pernah dialami BNI. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, berbagai pertimbangan telah dilakukan BNI dalam memfasilitasi pembiayaan.

Sebelumnya, Direktur Ritel Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Tambok P Setyawati menyatakan BNI sedang melakukan kaji ulang atau review semua pembiayaan yang terkait dengan proyek tersebut (Meikarta).

Ini dalam rangka memitigasi risiko, suatu hal yang biasa dilakukan perbankan. "Ke depan dengan adanya kasus ini untuk nasabah baru tidak bisa kami proses dulu sampai proses hukumnya selesai, paling tidak ada titik jelas kemana," kata Tambok.

Saat ini debitor hunian Meikarta masih terbilang sedikit. Perseroan mencatat, jumlah debitor hanya berkisar 200 nasabah. "Khusus Meikarta pembiayaan KPR saat ini kisarannya 200-an debitor jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," tambah dia.

Sementara, bagi para debitor existing tersebut akan dilakukan review untuk penyelesaian secara legal. "200 debitor tadi tentu akan kita review dan kajian hukumnya yang legal untuk bagaimana penyelesaiannya. Jadi tim legal akan urus untuk debitor existing," jelas dia.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah

Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
BNI dan Ringkas Kolaborasi Permudah Masyarakat Dapatkan Rumah
BNI dan Ringkas Kolaborasi Permudah Masyarakat Dapatkan Rumah

Kerja sama in diharapkan dapat membantu masyarakat agar mengakses perumahan yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua

Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Menteri AHY Gebuk Mafia, Artis Nirina Semringah Terima Sertifikat Tanah
VIDEO: Tegas Menteri AHY Gebuk Mafia, Artis Nirina Semringah Terima Sertifikat Tanah

AHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.

Baca Selengkapnya
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya