Bank Indonesia hancurkan uang tak layak edar senilai Rp 10 triliun
Merdeka.com - Selama tahun 2016 ditemukan uang senilai Rp 10 triliun yang sudah tidak layak edar karena kondisinya sudah rusak atau lusuh. Uang itu kemudian dihancurkan agar tidak digunakan lagi sebagai alat transaksi.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat malam ini, Senin, (23/1).
Dia menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 UU No 7 tahun 2011 merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah.
-
Kenapa uang kuno dijual ke Bank Indonesia? Namun perlu diketahui, tidak semua uang kuno, dapat dijual di Bank Indonesia, pasalnya BI hanya menyediakan layanan penukaran untuk uang edaran tahun tertentu, seperti yang diumumkan pada 2018 untuk uang keluaran 1998-1999.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Mengapa koin-koin ini dikubur? Para peneliti juga menduga koin-koin ini dikubur selama serangan perompak, yang kerap dihadapi desa-desa pesisir Romawi pada abad pertama SM.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Kenapa koin-koin itu dikubur? Koin-koin itu mungkin disembunyikan selama Perang Saudara Inggris pertama, yang berlangsung dari tahun 1642 hingga 1646.
"Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menjaga uang rupiah yang beredar di masyarakat agar tetap dalam kondisi layak edar sehingga menimbulkan kebanggaan bagi masyarakat dalam memegang uang Rupiah," ujarnya.
Lebih jauh dikemukakan, dari waktu ke waktu uang tidak layak edar yang dihancurkan itu bervariasi, selalu ada peningkatan. Setiap tahunnya kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 10 triliun. Contohnya, tahun 2015 lalu, ada Rp 8,5 triliun yang dihancurkan. Kemudian tahun 2016 ada Rp 10 triliun. Jumlah ini memang selalu naik karena jumlah uang yang beredar juga terus bertambah yakni sekira 10 persen hingga 12 persen.
Uang sudah tidak layak edar ini, tambahnya, antara lain karena sudah robek, dicoret atau ditulisi dan karena memang sudah lusuh lantaran sudah terlalu lama beredar di masyarakat atau terlalu sering berpindah tangan meski belum terlalu lama diedarkan. Uang biasanya memiliki umur edar sekitar 5-10 tahun.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan puluhan karung yang berisi uang yang hancur dan sudah menjadi sampah.
Baca SelengkapnyaUang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia (BI) menukar sebagian uang rusak milik Hasanudin (63) akibat tragedi kebakaran yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Baca SelengkapnyaDitarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaArtinya, uang lama akan digantikan sepenuhnya oleh uang Rupiah Tahun Emisi 2022.
Baca SelengkapnyaApakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaUang Rupiah tidak layak edar itu dibakar bersama batu bara di PLTU Bolok.
Baca SelengkapnyaPengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaUang mutilasi adalah uang asli yang dirusak kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
Baca Selengkapnya