Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia Hapus Kewajiban Pencairan Bertahap untuk Properti Inden

Bank Indonesia Hapus Kewajiban Pencairan Bertahap untuk Properti Inden perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Bank Indonesia untuk sementara waktu menghapus ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap bagi pemilik properti inden (belum tersedia secara utuh). Kebijakan ini berlaku untuk pencairan dana bagi rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) atau rumah susun (rusun).

"Ketentuan ini untuk sementara waktu kita hapus," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam Taklimat Media: Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB, Jakarta, Senin (22/2).

Dalam ketentuan yang ada saat ini, pencairan dana untuk pembangunan rumah inden dilakukan secara bertahap. Setelah akad kredit dilakukan, perbankan baru mencairkan maksimal 30 persen dari plafon kredit. Bila pondasi telah dibangun, maka pencairan dana yang didapat dari bank maksimal 50 persen.

Orang lain juga bertanya?

Ketika bangunan sudah tutup atap atau selesai, pengembang bisa mendapatkan pencairan maksimal 90 persen dari bank. Sementara pencairan dana 100 persen dilakukan setelah ada penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan convernote.

Namun, kebijakan ini dihapus sementara waktu oleh bank sentral dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sehingga sektor properti dan turunannya bisa kembali bergerak setelah melambat selama pandemi berlangsung.

"Esensinya ini bisa jadi pendorong pulihnya sektor properti yang bisa mendorong sektor lain," kata dia.

Bank Diminta Perhatikan Prinsip Risiko

Meski begitu, bank diminta untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam tahapan pencairan kredit untuk properti inden.

"Kita minta bank melakukan manajemen risiko dalam pencairan properti inden," kata dia.

Dia menambahkan, kebijakan pelonggaran kredit KPR ini dilakukan setelan Bank Indonesia berdiskusi dengan para pelaku bisnis properti. Kebijakan ini akan berdampak signifikan untuk mendorong sektor properti kembali bergerak.

"Ini faktor yang signifikan. Kalau kita longgarkan ini bisa mendorong di sektor properti, ini juga masuk dari REI dan asosiasi lain yang di properti," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Masih Jadi Primadona, Tenor KPR Subsidi Bakal Dipercepat Demi Jangkau Lebih Banyak Masyarakat yang Ingin Memiliki Rumah
FOTO: Masih Jadi Primadona, Tenor KPR Subsidi Bakal Dipercepat Demi Jangkau Lebih Banyak Masyarakat yang Ingin Memiliki Rumah

Pemerintah sedang mengkaji pengurangan tenor atau jangka waktu kredit KPR bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB

Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Hore, Insentif DP 0 persen Rumah dan Kendaraan Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Hore, Insentif DP 0 persen Rumah dan Kendaraan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Perpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024
Pemerintah Beri Subsidi Pajak Properti 50 Persen, Berlaku Hingga Juni 2024

Pemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.

Baca Selengkapnya
Menggali Potensi Investasi: Mengapa Milenial Harus Pertimbangkan KPR BRI?
Menggali Potensi Investasi: Mengapa Milenial Harus Pertimbangkan KPR BRI?

KPR memungkinkan kamu memiliki rumah bukan sekadar angan-angan belaka.

Baca Selengkapnya
Intip Kebijakan Kredit Rumah di Jakarta pada Zaman Belanda, Warga Harus Menunggu 10 sampai 15 Tahun
Intip Kebijakan Kredit Rumah di Jakarta pada Zaman Belanda, Warga Harus Menunggu 10 sampai 15 Tahun

Sitem kredit rumah rupanya sudah ada sejak zaman Belanda. Begini skemanya.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Strategi Pemerintah Prabowo Wujudkan Program Tiga Juta Rumah Setahun
Terungkap, Begini Strategi Pemerintah Prabowo Wujudkan Program Tiga Juta Rumah Setahun

Pihaknya akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya