Bank Indonesia Sempurnakan Aturan Perlindungan Konsumen
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan peraturan baru. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
"Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa, (5/1).
Sebelumnya, regulasi ini hanya mencakup sistem pembayaran. Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Siapa yang mengumumkan kebijakan baru BRI? Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.
-
Apa yang dicapai BSI terkait layanan nasabah? Atas hal itu, BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023. Penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada BSI yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah mereka.
-
Apa yang diimbau oleh BRI kepada masyarakat? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Bagaimana BRI dan BEI bantu nasabah? Kegiatan tersebut bertujuan mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam hal ini nasabah korporasi BRI untuk dapat berkembang melalui pendanaan di pasar modal dengan melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
-
Bagaimana BRI meningkatkan layanannya? BRI memperoleh peringkat pertama dalam kategori Performa Terbaik Mobile Banking Bank untuk BRImo dan Performa Terbaik Chatbot Bank untuk Sabrina.
Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran dan penyelenggara kegiatan layanan uang. Lalu pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata dia.
Selanjutnya
Erwin mengatakan penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen. Menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.
Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan. Termasuk penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
PBI ini juga mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498). Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaBank DKI juga terus aktif mensosialisasikan berbagai informasi mengenai keamanan transaksi perbankan digital serta transparansi informasi produk dan layanan.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaBudi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaDirektur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaDari sisi konsumen, pembeli diminta untuk memastikan tujuan transaksi pembayaran telah sesuai dengan nama rekening toko tujuan.
Baca Selengkapnya