Bank Indonesia terbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan Rupiah
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenuhi persyaratan. Penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No.18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk mendukung fungsi dan tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, serta mendorong dan meningkatkan pengolahan uang yang semakin baik sesuai dengan standard yang ditetapkan Bank Indonesia.
"Ketentuan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2016 dan BUJP memiliki waktu selama 9 bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dimaksud," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
Menurutnya, apabila BUJP tidak memiliki izin sebagai PJPUR maka BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang Rupiah, pemrosesan uang Rupiah, penyimpanan uang Rupiah di khazanah dan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM).
"Saat ini telah terdapat 23 BUJP yang telah mengajukan proses perizinan dan 2 BUJP yaitu PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR," tegas Sugeng.
Pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi Bank Indonesia dan industri pengolahan uang Rupiah. Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, Bank Indonesia mengimbau untuk segera mengajukan perizinan PJPUR dan jika tidak akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedepannya, diharapkan industri PJPUR di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta dapat memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung kegiatan Bank Indonesia melaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah dalam rangka memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar dengan memperhitungkan faktor keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaLangkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.
Baca SelengkapnyaPenukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun
Baca SelengkapnyaPenghentian JIBOR terhitung tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaPersyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaModal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBI mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang jelang Lebaran.
Baca Selengkapnya