Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia terbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan Rupiah

Bank Indonesia terbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan Rupiah Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenuhi persyaratan. Penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No.18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk mendukung fungsi dan tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, serta mendorong dan meningkatkan pengolahan uang yang semakin baik sesuai dengan standard yang ditetapkan Bank Indonesia.

"Ketentuan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2016 dan BUJP memiliki waktu selama 9 bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dimaksud," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/5).

Menurutnya, apabila BUJP tidak memiliki izin sebagai PJPUR maka BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang Rupiah, pemrosesan uang Rupiah, penyimpanan uang Rupiah di khazanah dan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM).

"Saat ini telah terdapat 23 BUJP yang telah mengajukan proses perizinan dan 2 BUJP yaitu PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR," tegas Sugeng.

Pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi Bank Indonesia dan industri pengolahan uang Rupiah. Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, Bank Indonesia mengimbau untuk segera mengajukan perizinan PJPUR dan jika tidak akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedepannya, diharapkan industri PJPUR di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta dapat memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung kegiatan Bank Indonesia melaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah dalam rangka memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar dengan memperhitungkan faktor keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?

Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya
Penukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun
Penukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun

Penukaran Uang Receh hingga 27 Maret Tembus Rp75 Triliun

Baca Selengkapnya
BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya
BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya

Penghentian JIBOR terhitung tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
Info Terbaru: 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar

Modal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
FOTO: Antusiasme Warga Serbu Penukaran Uang di Pasar Tebet Barat Jelang Lebaran
FOTO: Antusiasme Warga Serbu Penukaran Uang di Pasar Tebet Barat Jelang Lebaran

BI mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang jelang Lebaran.

Baca Selengkapnya