Bank Indonesia Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/11).
Menurut Erwin, peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana BRI mendorong digitalisasi finansial? Lewat kegiatan ini, BRI terus mendorong sosialisasi pemakaian QRIS BRI sebagai wujud edukasi digitalisasi finansial kepada masyarakat.
-
Kapan BRI mulai melakukan transformasi digital? BRI telah mengupayakan transformasi digital yang berkelanjutan sejak 3-4 tahun terakhir.
-
Apa saja layanan BSI di weekend banking? Selayaknya operasional bank pada hari kerja, weekend banking BSI juga menyediakan berbagai fasilitas transaksi keuangan bagi para nasabah di segmen pebisnis maupun pedagang.
-
Kapan pembayaran prabayar dilakukan? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Bagaimana BRI melakukan transformasi digital? Proses ini melibatkan 3 inisiatif utama: fokus dengan membangung resiliensi pada sistem; melakukan open banking dengan menyederhanakan, mempermudah desain dan pengembangan layanan; serta mendorong dan menanamkan program BRIBrain yang lebih analitik terkait data dari produk yang diakses nasabah.
Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Dalam PADG BI-FAST, diatur bahwa calon peserta harus memenuhi persyaratan umum, yaitu menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang.
Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Kemudian, ketentuan umum lainnya adalah memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dan memiliki sistem informasi yang andal.
Selain persyaratan umum, calon peserta yang ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL), harus memiliki persyaratan khusus, yaitu memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Lalu, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian harga BI-FAST bergantung pada banyak faktor antara lain perkembangan kondisi ekonomi dan inflasi.
Baca SelengkapnyaTransaksi kartu kredit pada bulan yang sama tumbuh 19,6 persen (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.
Baca SelengkapnyaInovasi pembayaran tersebut dirancang dalam rangka fasilitasi kebutuhan transaksi yang cepat dan massal untuk berbagai jenis pembayaran
Baca SelengkapnyaTransaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43 persen.
Baca SelengkapnyaIni bisa menjadi solusi nasabah untuk mengelola arus kas.
Baca SelengkapnyaSejarah lahirnya QRIS sebagai sistem pembayaran elektronik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLayanan QRIS Tuntas ditargetkan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Baca SelengkapnyaDengan ini, layanan pembayaran QRIS bisa dipakai di Vietnam.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaPerry menuturkan transaksi uang elektronik (UE) meningkat 35,24 persen (yoy), sehingga mencapai Rp92,79 triliun.
Baca SelengkapnyaLayanan weekend banking rutin dilakukan oleh BSI untuk membantu nasabah dan mengoptimalisasikan kebutuhan mereka.
Baca Selengkapnya