Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST

Bank Indonesia Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).

"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/11).

Menurut Erwin, peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.

Dalam PADG BI-FAST, diatur bahwa calon peserta harus memenuhi persyaratan umum, yaitu menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.

Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang.

Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Kemudian, ketentuan umum lainnya adalah memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dan memiliki sistem informasi yang andal.

Selain persyaratan umum, calon peserta yang ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL), harus memiliki persyaratan khusus, yaitu memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Lalu, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Beri Sinyal Penurunan Tarif Transfer Lewat BI Fast
Bank Indonesia Beri Sinyal Penurunan Tarif Transfer Lewat BI Fast

Penyesuaian harga BI-FAST bergantung pada banyak faktor antara lain perkembangan kondisi ekonomi dan inflasi.

Baca Selengkapnya
Data BI: Transaksi Gunakan ATM Turun 11 Persen, QRIS Justru Naik 183 Persen di Oktober 2024
Data BI: Transaksi Gunakan ATM Turun 11 Persen, QRIS Justru Naik 183 Persen di Oktober 2024

Transaksi kartu kredit pada bulan yang sama tumbuh 19,6 persen (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.

Baca Selengkapnya
Pembayaran QRIS Nantinya Tak Perlu Scan Barcode, Bakal Ada Fitur Tap NFC
Pembayaran QRIS Nantinya Tak Perlu Scan Barcode, Bakal Ada Fitur Tap NFC

Inovasi pembayaran tersebut dirancang dalam rangka fasilitasi kebutuhan transaksi yang cepat dan massal untuk berbagai jenis pembayaran

Baca Selengkapnya
Transaksi Pakai ATM Makin Turun, 53,3 Juta Orang Pilih Bayar Pakai QRIS
Transaksi Pakai ATM Makin Turun, 53,3 Juta Orang Pilih Bayar Pakai QRIS

Transaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43 persen.

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Kini Punya Paylater dengan Limit hingga Rp20 Juta
Bank Mandiri Kini Punya Paylater dengan Limit hingga Rp20 Juta

Ini bisa menjadi solusi nasabah untuk mengelola arus kas.

Baca Selengkapnya
Kini Tak Lagi Bebas Biaya Admin, Ini Tujuan Awal Lahirnya QRIS
Kini Tak Lagi Bebas Biaya Admin, Ini Tujuan Awal Lahirnya QRIS

Sejarah lahirnya QRIS sebagai sistem pembayaran elektronik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kado HUT RI, BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Tarik Tunai Hingga Transfer
Kado HUT RI, BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Tarik Tunai Hingga Transfer

Layanan QRIS Tuntas ditargetkan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Baca Selengkapnya
Hore! Liburan hingga Belanja di Vietnam Kini Bisa Pakai QRIS
Hore! Liburan hingga Belanja di Vietnam Kini Bisa Pakai QRIS

Dengan ini, layanan pembayaran QRIS bisa dipakai di Vietnam.

Baca Selengkapnya
BI Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Ini Isinya
BI Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Ini Isinya

Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570 Triliun
Bank Indonesia: Transaksi Perbankan Digital Capai Rp5.570 Triliun

Perry menuturkan transaksi uang elektronik (UE) meningkat 35,24 persen (yoy), sehingga mencapai Rp92,79 triliun.

Baca Selengkapnya
BSI Buka Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang Sepanjang September 2024, Cek Lokasinya
BSI Buka Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang Sepanjang September 2024, Cek Lokasinya

Layanan weekend banking rutin dilakukan oleh BSI untuk membantu nasabah dan mengoptimalisasikan kebutuhan mereka.

Baca Selengkapnya