Bank Mandiri gandeng Ditjen Pajak sosialisasikan PPh 0,5 persen ke 11.590 UMKM
Merdeka.com - Bank Mandiri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.
Rencananya, sosialisasi PP tersebut akan dilakukan terhadap 11.590 pelaku UMKM yang terdaftar di 19 Rumah Kreatif BUMN (RKB) Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Berdasarkan PP tersebut, tarif pajak khusus ini berlaku sejak Agustus 2018 untuk pembayaran pajak periode Juli 2018 dan diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang diberikan perseroan kepada UMKM binaan agar mereka dapat semakin mandiri dalam mengembangkan usaha.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Apa yang PNM berikan untuk UMKM? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Apa yang Pegadaian lakukan untuk mendukung UMKM di Bali? Selain gadai, dukungan untuk UMKM yang bisa dilakukan oleh pegadaian pun kian beragam. Salah-satunya adalah KUR Syariah dimana dapat diberikan pinjaman hingga Rp 10 juta tanpa jaminan.'Di wilayah Bali Nusra sudah hampir 31 ribu orang yang memanfaatkan dengan nilai total Rp 314 miliar,' jelasnya.
-
Bagaimana cara Bank Jatim bantu UMKM? Sebab, emiten dengan kode BJTM itu berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya dalam rangka memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
-
Mengapa Telkom membuat program PaDi UMKM? 'Peran PaDi UMKM adalah mempertemukan pelaku usaha dengan pasar yang ada di BUMN lewat platform digital.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu UMKM binaan dalam memiliki NPWP, menghitung kewajiban pajak serta melakukan pembayaran pajak," kata Kartika saat penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10).
Di sisi lain, lanjut dia, sosialisasi ini juga akan menguntungkan UMKM karena kepemilikan NPWP akan memberikan pelaku UMKM binaan kesempatan lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar dari bank.
"Tentu saja calon debitur akan semakin layak atau bankable jika memiliki NPWP sehingga mereka bisa mengakses kredit segmen yang lebih besar, baik mikro, SME ataupun segmen komersial di perbankan," ucapnya.
Secara keseluruhan, pembiayaan UMKM oleh Bank Mandiri pada akhir akhir triwulan III tahun ini telah mencapai Rp 78,8 triliun, tumbuh tipis dibandingkan periode September 2017 sebesar Rp 78,07 triliun. Adapun jumlah penerima kredit UMKM Bank Mandiri tercatat sebanyak 888.050 rekening.
Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini jumlah pembayar pajak dari segmen UMKM hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak, dibandingkan dengan total sekitar 60 juta UMKM yang ada di Indonesia.
Lebih lanjut, Kartika juga menyampaikan, sebagai dukungan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak, pihaknya tengah menyelesaikan proses integrasi data wajib pajak yang tercatat di Bank Mandiri.
Integrasi wajib pajak ini meliputi data faktur pajak, SPT, data pembayaran dan data lainnya dengan mekanisme host to host. "Kami berharap dukungan ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan otoritas fiskal secara efektif, efisien, sinergis dan terintegrasi demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaPenyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan BUMN dan UMKM harus terus berkolaborasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaPNM dan OJK berkomitmen untuk mendukung peran perempuan
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPNM konsisten mengadakan Pelatihan Community Leaders dengan tema 'Insan PNM Berkualitas, Dukung UMKM Indonesia Naik Kelas'.
Baca SelengkapnyaUMKM diharapkan dapat berkiprah di pasar digital walaupun hal tersebut bukanlah hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaUMKM dituntut lebih adaptif dan paham soal literasi keuangan di era ekonomi yang semakin kompetitif.
Baca Selengkapnya