Bank Mandiri Paparkan Bukti Informasi Hoaks Gugatan Rp800 Triliun
Merdeka.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memaparkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari seorang warga negara Swedia bernama Michael Olsson. Bank Mandiri menilai informasi hoaks tersebut bukan hanya seputar pencemaran nama baik terhadap perseroan, namun juga dapat mengganggu perekonomian nasional.
"Kami sampaikan kembali, hari ini saya ingin menghentikan desas desus uang transfer Rp800 triliun, karena kalau memiliki tabungan di bank dengan jumlah itu orang tersebut mungkin sudah jadi orang terkaya di dunia. Itu dua kali biaya pindah ibu kota ke Kaltim yang Rp466 triliun," ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8).
Rohan menceritakan, pada 1 April 2019 Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian, pada 2 April 2019, yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April, yang keduanya menanyakan hal sama.
-
Bagaimana data negara di Swedia bocor? International Business Machine (IBM), perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat memberikan sejumlah data kepada subkontraktor di Republik Ceko dan Serbia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana orang menipu dengan bukti transfer palsu? Tindakan membuat bukti transfer dengan tulisan tangan sering kali berakhir dengan ketahuan oleh penerima, dan pengiriman bukti transfer melalui chat dapat mengundang tawa.
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.
Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada.
"Penerima uang itu, PT Shield Security Solution, itu memang datanya nasabah kami, nasabah kredit. Kreditnya sebesar Rp5 miliar, dan sedang menunggak pembayaran kewajiban," terang Rohan.
Tak berhenti sampai di situ, pada 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama. Laporan yang diberikan yakni terkait yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.
"Kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK serta dipantau PPATK. Kami juga tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, Bank Mandiri kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu informasi bodong," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak BSI mengimbau kepada nasabah selalu waspada, segala informasi tentang Bank BSI hanya menggunakan saluran resmi terverifikasi
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaHarvey juga didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca Selengkapnya