Bank pemerintah sepakat tak kenakan biaya isi ulang e-money
Merdeka.com - Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money paling lama akhir tahun mendatang. Berbeda dengan BI, Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) justru sepakat tidak membebankan pengenaan biaya top up menyusul besarnya penolakan dari masyarakat.
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartiko Wiratmojdo mengatakan himpunan bank negara (Himbara) telah menyepakati tidak akan membebani biaya top up kepada masyarakat apabila melakukan top up di bank pemerintah atau Himbara. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih banyak melakukan transaksi non tunai tanpa harus memikirkan beban biaya top up.
"Jadi ada tiga sistem top up, ada on-us, off-us dan mitra. Yang diatur Himbara itu Off-us, misalnya kalau e-moneynya Bank Mandiri diisi di ATM BNI itu akan kita bebaskan diantara Bank Himbara," ujar Kartika saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
Kartiko juga menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penarikan biaya kepada nasabah yang melakukan top up secara on us atau sesama bank. Untuk itu, menurutnya, yang akan diatur Bank Indonesia ke depan lebih kepada penyeragaman biaya top up di pihak ketiga atau convinance store seperti Indomaret.
"Seperti yang disampaikan Bank Indonesia bahwa kalau yang on-us artinya kan kartu e-money Bank Mandiri memang dari dulu nol, enggak ada biayanya. Yang diatur BI itu adalah pihak ketiga, pihak ketiga itu siapa? contohnya Indomaret, karena disana bisa top up. Itu yang akan diatur biaya maksimumnya," jelas Kartika.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Perbanas tersebut menambahkan, pihaknya bersama anggota Himbara lainnya sangat menginginkan masyarakat menggunakan transaksi non cash. Langkah tersebut juga sebagai bentuk dukungan perbankan terhadap rencana pemerintah menerapkan transaksi non tunai di semua gerbang tol pada tahun ini.
"Kalau kita sebenarnya sangat ingin mendorong masyarakat menggunakan transaksi non cash. Kita sangat mengupayakan infrastruktur itu investasi diawal itu kita dukung, dari GTO, top up semua kita dukung. Yang penting bagaimana masyarakat bisa beralih," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.
Baca SelengkapnyaBI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaGubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.
Baca Selengkapnya